Ayah Kandung di Padang Pariaman Ditangkap Kurang 1×24 Jam Usai Diduga Cabuli Anak

Ayah Kandung di Padang Pariaman Ditangkap Kurang 1x24 Jam Usai Diduga Cabuli Anak
Ayah Kandung di Padang Pariaman Ditangkap Kurang 1×24 Jam Usai Diduga Cabuli Anak

Salingka Media, Padang Pariaman – Ayah Kandung di Padang Pariaman berinisial P, ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Polisi menangkap P pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Korong Surantiah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung menyelidiki laporan yang masuk pada 21 September 2026. Petugas kemudian melacak keberadaan P hingga akhirnya menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Kurang dari 1×24 Jam

Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kasat Reskrim AKP Nedrawati membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menggunakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/21/IX/RES.1.4./2026/Reskrim tertanggal 22 September 2026 dalam proses penangkapan P.

AKP Nedrawati menjelaskan, polisi menerima laporan resmi pada 21 September 2026. Penyidik kemudian bergerak untuk mencari informasi dan mengungkap keberadaan P.

Petugas menangkap P di Korong Surantiah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, pada malam berikutnya. Polisi selanjutnya membawa P ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Perbuatan Terjadi di Rumah Korban

Berdasarkan penyidikan sementara, polisi menduga peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.

Polisi menduga P melakukan perbuatan tersebut dalam rentang 19 Agustus hingga 3 September 2026. Penyidik juga mendalami dugaan tindakan terhadap korban yang berlangsung dalam beberapa kejadian.

Baca Juga :  Warga Padang Aktif Bantu Polisi, Pencuri Rumah Kosong Berhasil Diringkus

Menurut keterangan sementara yang disampaikan kepolisian, P diduga membawa korban ke kamar mandi dengan alasan memandikannya. Polisi menduga P kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.

Penyidik juga menduga P melakukan persetubuhan terhadap korban pada 25 Agustus 2026 dan kembali melakukannya pada 3 September 2026 di kamar tidur rumah tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Intimidasi terhadap Korban

Selain mendalami dugaan kekerasan seksual, penyidik juga menemukan dugaan upaya intimidasi terhadap korban. Polisi menduga P meminta korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Informasi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Polisi terus memeriksa tersangka dan mendalami alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan fakta hukum.

Korban Mendapat Pendampingan

Peristiwa tersebut juga menimbulkan dampak terhadap kondisi korban. Berdasarkan keterangan dalam perkara, korban mengalami keluhan sakit ketika buang air kecil dan perdarahan.

Korban juga mengalami tekanan psikologis setelah menghadapi dugaan kekerasan seksual tersebut. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan khusus untuk membantu pemulihan kondisi psikologis dan trauma yang dialaminya.

Polisi juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap identitas korban selama proses penanganan perkara. Langkah tersebut bertujuan menjaga hak dan masa depan korban.

Konteks dan Dampak bagi Masyarakat

Kasus Ayah Kandung di Padang Pariaman ini menunjukkan pentingnya perlindungan anak serta keberanian melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada pihak berwenang. Penanganan cepat dari kepolisian juga menjadi bagian dari proses untuk mengungkap fakta dan memberikan perlindungan kepada korban.

Masyarakat, khususnya keluarga, perlu memperhatikan kondisi anak dan segera mencari bantuan apabila menemukan tanda-tanda kekerasan atau tekanan terhadap anak. Penanganan perkara juga perlu tetap mengutamakan hak korban dan menjaga identitas anak.

Baca Juga :  Terkuak! Predator Anak Balikpapan Ditangkap Usai Peras Remaja Swedia Lewat Gim Roblox

Tersangka Terancam Pasal Perlindungan Anak

Polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap P untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus memeriksa alat bukti dan keterangan yang berkaitan dengan kasus.

Atas dugaan perbuatannya, P terancam jeratan pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D.
  • Dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76E.

Hingga kini, P masih menjalani proses hukum di Mapolres Padang Pariaman. Polisi menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut serta menjaga hak dan identitas korban.

Catatan redaksi: Artikel ini menggunakan istilah “diduga” karena proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Identitas korban tidak disebutkan untuk melindungi hak dan privasi anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *