Dua Pria Jadi Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Limapuluh Kota, Polisi Sita 1,3 Ton NPK Phonska

Dua Pria Jadi Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Limapuluh Kota, Polisi Sita 1,3 Ton NPK Phonska – Dok. Istimewa

Salingka Media – Dua pria menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengungkap praktik tersebut setelah warga menemukan keduanya tengah memuat 26 karung pupuk NPK Phonska ke dalam mobil Toyota Kijang Innova di sebuah kios pupuk di Kecamatan Harau, Jumat (30/10/2026) malam.

Polisi menyita seluruh pupuk dengan berat mencapai 1,3 ton, satu unit mobil, telepon genggam, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP M. Indra Prakoso, menjelaskan bahwa dua pria tersebut masing-masing berinisial NZ (38), seorang pedagang sekaligus pemilik kios pupuk, dan LH (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga membeli pupuk bersubsidi tanpa hak.

Keduanya kini menyandang status tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Limapuluh Kota.

Warga Curiga Melihat Aktivitas Pengangkutan Pupuk

Kasus penyelewengan pupuk subsidi di Limapuluh Kota bermula dari informasi dan kecurigaan masyarakat di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau.

Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, warga mendapati NZ dan LH tengah memasukkan pupuk NPK Phonska ke bagian belakang mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam di sebuah kios pupuk bersubsidi.

Melihat aktivitas tersebut, warga langsung mengamankan kedua pria itu sebelum menghubungi pihak kepolisian.

“Pada hari Jumat, 30 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 WIB, warga mengamankan kedua pelaku yang tengah memuat pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ke dalam mobil Toyota Kijang Innova warna hitam di sebuah kios pupuk bersubsidi. Warga kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar AKP M. Indra Prakoso saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Minggu (1/11/2026).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Polres Limapuluh Kota langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa kejadian tersebut.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 26 karung pupuk NPK Phonska di bagian belakang mobil. Setiap karung memiliki berat 50 kilogram sehingga total pupuk yang diamankan mencapai 1,3 ton.

Petugas kemudian membawa kedua pria, kendaraan, dan seluruh barang bukti ke Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tetapkan Pemilik Kios dan Pembeli sebagai Tersangka

Setelah memeriksa kedua pria dan mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan NZ dan LH sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Pesisir Selatan, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disita!

Polisi menduga keduanya terlibat dalam tindak pidana ekonomi berupa perdagangan barang dalam pengawasan pemerintah, yakni pupuk bersubsidi.

“Terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan penangkapan dan penahanan. Langkah ini diambil karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri serta mengulangi tindak pidana serupa,” tegas AKP M. Indra Prakoso.

Berdasarkan data kepolisian, NZ merupakan warga Payo Lansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Dalam kesehariannya, NZ bekerja sebagai pedagang sekaligus pemilik kios pupuk.

Sementara itu, LH tercatat sebagai warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-Bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. LH bekerja sebagai PNS.

Polisi Sita Mobil, Telepon Genggam, dan Dokumen Pupuk

Selain mengamankan 1,3 ton pupuk NPK Phonska, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik penyelewengan pupuk subsidi tersebut.

Berikut barang bukti yang diamankan penyidik:

  1. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1606 NZR.

  2. Satu buah kunci kontak kendaraan.

  3. Satu lembar STNK atas nama PT Pratama Eltrindo Perkasa.

  4. Sebanyak 26 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total 1,3 ton.

  5. Satu unit telepon genggam Realme Note 60 warna hitam beserta kartu provider Telkomsel.

  6. Dokumen Rekapitulasi E-Alokasi Pupuk Bersubsidi PPT LA_TAHZAN di Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, periode 4 Januari 2026.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.

Dokumen tersebut meliputi enam lembar RDKK terbitan 10 Februari 2026, lima lembar dokumen periode 19 Mei 2026, serta enam lembar dokumen periode 9 Juni 2026.

Latar Belakang Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi

Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang penyalurannya mengikuti ketentuan dan alokasi bagi petani yang berhak.

Dalam kasus ini, polisi menduga pupuk yang diamankan berasal dari alokasi subsidi untuk petani yang sebelumnya sudah menebus pupuk melalui mekanisme distribusi resmi.

Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan perkara, pemilik kios diduga membeli kembali pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani dengan harga Rp110 ribu hingga Rp120 ribu per karung.

Pemilik kios kemudian diduga menjual pupuk tersebut kepada pembeli di luar kelompok tani dengan harga sekitar Rp150 ribu per karung. Dari transaksi itu, pemilik kios memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu untuk setiap karung.

Pembeli juga diduga membawa kendaraan langsung ke dalam kios ketika mengambil pupuk. Mereka melakukan pemuatan secara tertutup dengan menutup pintu kios.

Selanjutnya, pembeli menggunakan sebagian pupuk untuk kebutuhan ladang dan diduga menjual kembali sebagian lainnya kepada pihak lain dengan harga mencapai Rp180 ribu per karung.

Polisi memperkirakan praktik tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan. Dalam satu bulan, transaksi pembelian pupuk diduga berlangsung satu hingga dua kali.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

AKP M. Indra Prakoso menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara penyelewengan pupuk subsidi di Limapuluh Kota.

Polisi akan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga akan meminta keterangan ahli di bidang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Selain itu, polisi akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan distribusi pupuk tersebut.

Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa seluruh barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ke depan, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli di bidang perdagangan serta penyaluran pupuk bersubsidi. Selain itu, kami juga melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan,” tutupnya.

Sementara itu, kedua tersangka masih menjalani penahanan di Polres Limapuluh Kota. Polisi akan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *