
Salingka Media – Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB bersama satu unit ekskavator dalam penindakan kasus dugaan tambang emas ilegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (30/10/2026).
Polisi kini mendalami keterlibatan AB dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan pertambangan ilegal itu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan bahwa jajarannya bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini,” ujar Iptu Agung saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Polisi Telusuri Peralatan Tambang Emas Ilegal
Dari penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut menggunakan sejumlah peralatan untuk mengolah material tambang.
Peralatan itu meliputi ekskavator, mesin pengolah material yang dikenal dengan sebutan dompeng, serta pompa air berkapasitas tinggi. Penggunaan peralatan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan diduga melibatkan sarana operasional berskala besar.
Namun, petugas tidak menemukan kegiatan penambangan ketika mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, lokasi dalam keadaan kosong sehingga polisi hanya mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI.
“Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Penyidik Periksa Status Kepemilikan Lahan
Selain mengamankan ekskavator dan meminta keterangan AB, Satreskrim Polres Pasaman Barat juga menelusuri status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi dugaan tambang emas ilegal.
Hingga kini, penyidik belum mengetahui secara pasti pihak yang memiliki alas hak atas tanah tersebut. Untuk memperjelas persoalan itu, kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah nagari setempat.
Penyidik juga mengumpulkan keterangan mengenai waktu mulai beroperasinya aktivitas pertambangan. Berdasarkan informasi sementara, kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.
Meski demikian, polisi masih memverifikasi informasi itu melalui pemeriksaan saksi dan pencocokan data di lapangan. Langkah tersebut bertujuan memastikan berapa lama aktivitas tambang emas ilegal itu berlangsung.
Polisi Buru Dugaan Pemodal Tambang Ilegal
Penyidik juga menelusuri sistem kerja dan aliran uang dalam kegiatan pertambangan tersebut. Hasil temuan awal mengindikasikan bahwa operator ekskavator kemungkinan bekerja sebagai buruh harian yang menerima upah dari pihak lain.
Polisi masih mencari tahu besaran upah, mekanisme pembayaran, serta identitas pihak yang menyediakan modal untuk menjalankan aktivitas tambang tersebut.
Penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pemodal atau pihak yang mengendalikan operasional pertambangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kegiatan PETI di Ranah Batahan.
“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini. Perkembangan lebih lanjut penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik berdasarkan hasil temuan pemeriksaan,” pungkas Kasat.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan.
Aktivitas PETI menjadi perhatian kepolisian karena penggunaan alat berat, mesin pengolah material, dan pompa air berkapasitas tinggi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Melalui penyelidikan tersebut, Polres Pasaman Barat berupaya mengungkap tidak hanya pihak yang berada di lokasi, tetapi juga jaringan yang diduga mengatur dan membiayai kegiatan pertambangan.
Hingga Minggu (1/11/2026), penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah keterangan dan menelusuri bukti-bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tambang emas ilegal tersebut.





