Kemenag Pastikan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Miliki Izin Operasional

Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ) yang berlokasi di Dusun Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo (Sosial media)

Salingka Media – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ) di Dusun Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional pondok pesantren (IJOP). Kepastian tersebut muncul setelah Kemenag melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren (Sitren).

Hasil pemeriksaan menunjukkan lembaga tersebut belum tercatat dalam administrasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo. Kemenag menyampaikan keterangan ini pada Minggu, 1 November 2026, menyusul viralnya video kedatangan aparat kepolisian ke lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Setelah melakukan verifikasi pada sistem Sitren, lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo,” ujar pihak Kemenag dalam keterangan resminya, 1 November 2026.

Kemenag Telusuri Keterkaitan dengan Rumah Qur’an di Karanganyar

Selain memeriksa status administrasi Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Kemenag juga menelusuri keterkaitan lembaga tersebut dengan Rumah Qur’an Gratis Karanganyar yang berlokasi di Desa Tegalsari, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Hasil tabayun atau klarifikasi menunjukkan Rumah Qur’an Gratis Karanganyar menggunakan nama lain Hamalatul Qur’an.

Kemenag juga menemukan bahwa lembaga di Karanganyar tersebut belum pernah mengajukan ataupun memproses izin operasional pondok pesantren sejak 2024 hingga 1 November 2026.

Kondisi tersebut membuat lembaga itu belum masuk dalam pembinaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.

Tim Kemenag Datangi Lokasi Ponpes Hamalatul Qur’an

Untuk memastikan kondisi di lapangan, jajaran Kemenag bersama sejumlah unsur terkait mendatangi lokasi Ponpes Hamalatul Qur’an di Desa Laban pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Baca Juga :  MKG Foundation Menyalurkan Bantuan 35 Juta Dari Kemenag RI Untuk Surau Salwa, Aia Pacah

Dalam kunjungan tersebut, tim Kemenag mendapat pendampingan dari perangkat desa, yakni Bayan Setyadi Raharjo dan Modin Fandi Aditya Permana. Sejumlah pihak lain juga turut mendampingi, termasuk warga bernama Wahyu, Kepala KUA Mojolaban Syafi’i, M.Ag, serta beberapa penyuluh KUA.

Dari hasil peninjauan, tim mengumpulkan sejumlah informasi mengenai kedatangan polisi, kondisi bangunan, hingga keberadaan santriwati yang sebelumnya menempati pondok tersebut.

Polisi Datang pada Dini Hari 27 Oktober 2026

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim Kemenag, aparat kepolisian mendatangi Ponpes Hamalatul Qur’an pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.

Peristiwa tersebut disaksikan Lurah Laban, Bayan, Ketua RW, dan Ketua RT. Namun, para saksi hanya memantau kegiatan aparat dari kejauhan.

Saat tim Kemenag mengunjungi lokasi pada 30 Oktober 2026, bangunan pondok dalam keadaan tertutup dan kosong. Tim juga tidak menemukan aktivitas pembelajaran di dalamnya.

Selain itu, kondisi pintu depan gedung masih terlihat baik. Tim tidak menemukan kerusakan pada pintu yang mengindikasikan adanya pendobrakan.

Tim Kemenag juga tidak menemukan papan nama lembaga di halaman maupun pada bangunan pondok.

Garis Polisi Sudah Dilepas dan Santriwati Dipulangkan

Keterangan warga bernama Wahyu menyebut polisi sempat memasang garis polisi di area pondok sejak Selasa pagi, 27 Oktober 2026.

Petugas kemudian melepas garis polisi tersebut pada Rabu siang, 28 Oktober 2026.

Baca Juga :  Hadiri Maulid Nabi di Muaro Kiawai, Hamsuardi: Program Agama Ini Cita-cita Kita Semua

Sementara itu, Bayan Desa Laban, Setyo Raharjo, menjelaskan bahwa pondok tersebut sebelumnya menampung sekitar 10 hingga 15 santriwati.

Saat ini, seluruh santriwati sudah kembali kepada orang tua atau wali masing-masing.

Terkait status kepemilikan lahan, Modin Fandi Aditya Permana menyampaikan bahwa bangunan pondok berdiri di atas tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suwarti.

Kemenag Koordinasi dengan Mabes Polri dan Kemenko Polkam

Kemenag menyatakan terus menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi untuk menangani persoalan Ponpes Hamalatul Qur’an.

Koordinasi tersebut melibatkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Melalui koordinasi tersebut, Kemenag berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan lembaga tersebut dapat ditelusuri dan ditangani secara menyeluruh.

Hingga 1 November 2026, Kemenag masih melakukan koordinasi lintas instansi untuk mengusut persoalan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *