
Salingka Media – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penanganan perkara ini mencakup ratusan laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai puluhan ribu hektare.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan, Polri terus mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik yang berasal dari tindakan perorangan maupun aktivitas perusahaan.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Bareskrim Catat 287 Laporan Kasus Karhutla Perorangan
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat menempati urutan pertama dengan 68 laporan polisi. Berikutnya, Polda Riau mencatat 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus karhutla masih membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum di berbagai daerah, terutama wilayah yang menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Sebanyak 20 Korporasi Jadi Tersangka
Selain mengusut pelaku perorangan, Bareskrim Polri juga menangani perkara karhutla yang melibatkan perusahaan.
Penyidik mencatat 104 laporan polisi terkait korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari hasil penanganan perkara, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Jumlah tersebut terdiri dari empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 perusahaan dalam negeri.
Langkah penegakan hukum terhadap korporasi menjadi bagian dari upaya Polri untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Penyidik Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi
Tidak hanya menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.
Penyidik menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator. Beberapa pertimbangannya meliputi kejadian kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu langkah penanganan terhadap aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Polri Kerahkan 1.000 Personel untuk Penanganan Karhutla
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Menurutnya, kepolisian harus mengimbangi penegakan hukum dengan upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.
Selain itu, Polri menyiapkan 403 personel untuk memberikan edukasi pencegahan kepada masyarakat. Kepolisian juga memberikan dukungan tenaga medis bagi warga yang terdampak kebakaran serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.
Latar Belakang Penanganan Kasus Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan menjadi persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, baik oleh perorangan maupun korporasi, dapat memicu kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Dalam penanganan perkara ini, Polri tidak hanya mengejar pertanggungjawaban hukum pelaku, tetapi juga mendorong pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus terjadi.
Data penanganan perkara perorangan dan korporasi memperlihatkan luas wilayah terbakar yang cukup besar. Karena itu, kepolisian melibatkan berbagai unsur pemerintah, TNI, lembaga terkait, serta masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan.
Polri Ajak Masyarakat Tidak Membakar Lahan
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Bareskrim Polri memastikan penyidik akan terus mengembangkan penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
Polri menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara harus mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





