Polisi Bongkar Penyelundupan 12 Kg Ganja di Bandung, Tersangka Diduga Konsumsi Ganja Lewat Teh

Polisi Bongkar Penyelundupan 12 Kg Ganja di Bandung, Tersangka Diduga Konsumsi Ganja Lewat Teh
Polisi Bongkar Penyelundupan 12 Kg Ganja di Bandung, Tersangka Diduga Konsumsi Ganja Lewat Teh – Dok. Hms

Salingka Media – Polisi mengungkap kasus dugaan penyelundupan 12 kilogram ganja di wilayah Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menemukan cara tidak biasa yang diduga digunakan tersangka untuk mengonsumsi ganja, yakni dengan menyeduhnya seperti teh kemudian meminum airnya.

Kepala Kepolisian Kecamatan Bandung, Inspektur Tri Suhartanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga menangkap seorang pria berinisial AR (27).

“Setelah kami menangkap pelakunya, kami menemukan bahwa dia juga mengonsumsi ganja dengan cara menyeduhnya seperti teh lalu meminumnya,” katanya di Bandung pada Jumat (30/10/2026).

Petugas menangkap AR di sebuah rumah kontrakan di Dusun Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi Temukan Ganja dalam Bentuk Seduhan Teh

Saat menggeledah rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan dua kantong plastik berisi batang atau ranting kering yang diduga merupakan ganja. Petugas juga menyita sebuah teko berisi zat serupa, satu batang lintingan ganja, serta sebuah telepon seluler.

Temuan teko tersebut mengungkap dugaan cara lain tersangka mengonsumsi narkotika. AR diduga tidak hanya menggunakan ganja dengan cara membakarnya, tetapi juga mengolahnya menjadi minuman seduhan.

Tri Suhartanto mengingatkan masyarakat agar memahami modus penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Masyarakat juga harus mengetahui metode baru ini, di mana apa yang awalnya dianggap teh ternyata adalah teh seduh yang mengandung ganja,” katanya.

Tersangka Diduga Jalankan Perintah Pengendali dari Penjara

Dalam pengembangan penyelidikan, AR mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial ALF alias BU. Polisi menduga ALF mengendalikan perdagangan ganja dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  WNA Asal Brazil Ditangkap di Mentawai Terkait Paket Ganja dalam Kotak Kurma

AR mengaku menjalankan tugas mengambil dan menyimpan paket ganja sesuai instruksi orang tersebut.

Untuk menelusuri keterangan AR, petugas kemudian mendatangi sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah koper berwarna ungu yang berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.

Polisi Taksir Nilai Ganja Mencapai Rp250 Juta

Dalam perkara ini, AR diduga menerima atau dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram ganja yang dia tangani.

Sementara itu, polisi memperkirakan nilai pasar barang bukti ganja seberat 12 kilogram tersebut mencapai Rp250 juta.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok, calon penerima, serta pihak-pihak lain yang diduga mengendalikan jaringan peredaran ganja tersebut.

Konteks Hukum dan Ancaman Hukuman

Penyidik menjerat AR dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran serta penguasaan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Pasal 114 ayat (2) mengatur perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I. Ketentuan ini berlaku untuk narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

Baca Juga :  Ladang Ganja Gunung Semeru: Fakta Janggal dan Misteri Pemilik Lahan Masih Menggantung

Setelah penyesuaian ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Ketentuan itu juga mengatur denda maksimum yang ditambah sepertiga.

Pasal 111 ayat (2) mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum berupa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebagaimana ketentuan ayat (1) yang ditambah sepertiga.

Dengan temuan ganja seberat sekitar 12 kilogram, jumlah barang bukti dalam perkara ini melampaui batas berat 1 kilogram yang menjadi salah satu unsur pemberatan dalam kedua pasal tersebut.

Namun, penerapan pasal dan penentuan hukuman tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana, alat bukti, serta penilaian hakim dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *