
Salingka Media – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan penadahan motor lintas provinsi yang melibatkan sejumlah orang di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Dalam operasi tersebut, Unit Resmob mengamankan enam orang serta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Petugas mengungkap kasus ini melalui penyelidikan dan penyamaran atau undercover pada Jumat (30/10/2026) dini hari. Polisi menangkap keenam orang itu sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di depan Hotel Pangeran Beach, Kota Padang.
Saat itu, petugas menyamar sebagai calon pembeli kendaraan. Enam orang yang datang dari Kota Payakumbuh kemudian membawa tiga sepeda motor untuk melakukan transaksi.
Polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna oranye, satu unit Honda Supra warna hitam merah, dan satu unit Honda Beat Street warna putih.
Resmob Telusuri Dugaan Jaringan Penadahan Motor
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar AKBP Umar menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas jual beli sepeda motor yang mencurigakan.
Penyidik mendalami transaksi kendaraan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan sah. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan salah seorang yang diamankan dalam aktivitas pembelian, penampungan, hingga penjualan kembali kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Resmob terhadap dugaan transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Melalui metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan enam orang beserta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujar AKBP Umar.
AKBP Umar menambahkan bahwa penyidik menemukan indikasi aktivitas tersebut berlangsung berulang kali. Sejumlah orang diduga menjalankan peran berbeda, mulai dari menampung kendaraan, mengatur transaksi, hingga mengantarkan sepeda motor kepada calon pembeli.
Polisi Temukan 22 Catatan Transaksi Kendaraan
Pengembangan kasus dugaan penadahan motor ini juga mengarah pada penelusuran akun WhatsApp yang diduga digunakan salah seorang dari enam orang yang diamankan.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan 22 catatan transaksi jual beli sepeda motor dengan berbagai merek dan tipe.
Catatan tersebut mencantumkan sejumlah kendaraan, antara lain:
-
Honda Beat.
-
Honda PCX.
-
Honda Scoopy.
-
Honda Vario.
-
Yamaha NMAX.
-
Yamaha Vixion.
-
Yamaha Fazzio.
-
Kawasaki KLX.
Penyidik juga menemukan sejumlah catatan pengiriman kendaraan ke beberapa daerah. Salah satu wilayah tujuan yang tercantum dalam transaksi tersebut adalah Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selain menelusuri catatan transaksi, polisi turut mendalami dugaan pemberian upah kepada orang-orang yang bertugas mengantarkan sepeda motor kepada pembeli.
Nilai upah dalam catatan tersebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp900 ribu.
“Temuan 22 catatan transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Kami akan menelusuri satu per satu asal-usul kendaraan, identitas pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta alur transaksi yang dilakukan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan wilayah di luar Sumatera Barat,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Sumbar Ingatkan Masyarakat
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
Menurutnya, penyelidikan dan pengumpulan informasi membantu polisi mengidentifikasi dugaan jaringan kejahatan yang menjalankan aktivitas secara berulang.
“Polda Sumbar tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga menjadikan kejahatan sebagai mata pencaharian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pemasok, penampung, perantara maupun pembeli kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ia juga meminta masyarakat lebih teliti ketika membeli sepeda motor bekas. Masyarakat perlu memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan kendaraan memiliki asal-usul yang jelas.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah harga pasaran. Pastikan keaslian dokumen, kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin, serta kejelasan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai masyarakat justru menjadi bagian dari mata rantai penadahan kendaraan hasil kejahatan,” imbaunya.
Polisi Kembangkan Kasus dan Telusuri Kendaraan Lain
Saat ini, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar terus mengembangkan penyelidikan terhadap 22 catatan transaksi yang ditemukan penyidik.
Polisi menelusuri asal-usul kendaraan, mencari identitas pihak yang memasok dan menerima sepeda motor, serta mengidentifikasi orang-orang yang diduga menjalankan peran sebagai perantara.
Penyidik juga berupaya menemukan kendaraan bermotor lainnya yang kemungkinan berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Sumbar menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap enam orang yang diamankan sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.





