Residivis Curanmor Ditangkap Tim Klewang di Padang, Motor Korban Dicuri Pakai Kunci Palsu

Residivis Curanmor Ditangkap Tim Klewang di Padang, Motor Korban Dicuri Pakai Kunci Palsu
Residivis Curanmor Ditangkap Tim Klewang di Padang, Motor Korban Dicuri Pakai Kunci Palsu – Dok. ist

Salingka Media – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RR (28), yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik warga di kawasan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Polisi meringkus pria yang diketahui bernama Rizky Ramadhani alias Rizky itu di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis malam (29/10/2026).

Tim Klewang menangkap tersangka sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar 30 menit setelah korban mengetahui kehilangan sepeda motornya.

Polisi menduga tersangka menggunakan anak kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BA 6166 PR milik Muhammad Irvandi Lubis.

Korban Kehilangan Motor Saat Hendak Pulang Kerja

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir BSA Beauty Care, Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Saat itu, Muhammad Irvandi Lubis hendak pulang kerja dan menuju tempat parkir untuk mengambil sepeda motornya. Namun, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Rizky sebagai terduga pelaku. Petugas juga mengetahui bahwa pria tersebut pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian atau berstatus residivis.

Tim Klewang Ringkus Tersangka di Pasar Gaung

Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana, S.H., memimpin langsung pencarian tersangka bersama anggota Tim Klewang.

Baca Juga :  Kepolisian Malaysia Tahan 2 Pria Terkait Ancaman Pembunuhan Band Radja

Setelah mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku, petugas akhirnya menemukan Rizky di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung.

Saat menjalani interogasi awal, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban seorang diri.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan satu buah anak kunci palsu untuk membawa kendaraan tersebut dari lokasi parkir.

Kanit VI Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, menjelaskan bahwa petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BA 6166 PR serta satu buah kunci palsu,” demikian keterangan kepolisian.

Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal 477 KUHP

Saat ini, polisi membawa Rizky ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan guna memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Mengenal Ancaman Hukum Pasal 477 KUHP

Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pencurian dengan keadaan yang memberatkan. Ketentuan ini mencakup sejumlah kondisi, antara lain pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup, pencurian dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu, serta pencurian yang melibatkan beberapa orang dengan pembagian peran.

Baca Juga :  Tim Gabungan di Dharmasraya Tangkap 4 Pengedar Sabu dalam Semalam

Khusus mengenai penggunaan kunci palsu, Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP mengatur pencurian yang pelaku lakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

Ancaman hukumannya mengacu pada Pasal 477 ayat (1), yakni pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Apabila pencurian memenuhi keadaan pemberatan tertentu sebagaimana Pasal 477 ayat (2), pelaku dapat menghadapi pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dalam perkara di Padang ini, dugaan penggunaan anak kunci palsu menjadi salah satu unsur yang relevan dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf e. Namun, penyidik tetap harus membuktikan unsur tindak pidana tersebut melalui proses hukum.

Dengan demikian, penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tersangka tetap menunggu pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *