Kemkomdigi Batasi Penurunan Konten Maksimal 4 Jam, Ini Jenis Konten yang Wajib Ditangani

Kemkomdigi Batasi Penurunan Konten Maksimal 4 Jam, Ini Jenis Konten yang Wajib Ditangani
gedung Kemkomdigi di Jakarta. (foto: InfoPublik/Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi)

Salingka Media – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan aturan penurunan konten 4 jam hanya berlaku bagi konten disinformasi dan ujaran kebencian yang bersifat mendesak serta berisiko tinggi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Ketentuan tersebut mengharuskan platform digital segera menindaklanjuti perintah pemutusan akses paling lambat empat jam setelah menerima instruksi dari Menteri. Namun, pemerintah menegaskan aturan ini tidak berlaku untuk seluruh konten yang beredar di ruang digital.

Kemkomdigi mengatur ketentuan tersebut melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi, Dewi Maharani, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, hingga gangguan ketertiban masyarakat.

“Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara,” kata Dewi di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Batas Waktu Empat Jam Berlaku untuk Konten Berisiko Tinggi

Dewi menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan tenggat empat jam untuk mempercepat penanganan konten yang berpotensi menimbulkan dampak serius di tengah masyarakat.

Konten yang masuk kategori tersebut mencakup informasi yang dapat memicu polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Kemkomdigi juga mempertimbangkan kecepatan penyebaran informasi melalui platform digital. Karena itu, pemerintah meminta penyelenggara platform bergerak cepat ketika menerima perintah pemutusan akses.

Meski demikian, pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan pemeriksaan dan analisis agar platform tidak sembarangan menghapus atau membatasi informasi.

Empat Ketentuan dalam Kepmen Nomor 127 Tahun 2026

Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 memuat empat diktum yang menjadi dasar kewajiban platform digital dalam menangani konten disinformasi dan ujaran kebencian.

Baca Juga :  Densus 88 Polri Tangkap Empat Terduga Teroris di Jawa Tengah

Berikut rincian ketentuannya:

1. Diktum KESATU

Pemerintah menetapkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung disinformasi serta ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

2. Diktum KEDUA

Pemerintah mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat User Generated Content (UGC) melaksanakan perintah pemutusan akses dari Menteri terhadap konten yang masuk kategori tersebut dan bersifat mendesak.

Platform harus menangani konten sesegera mungkin tanpa penundaan, dengan batas waktu paling lambat empat jam setelah menerima perintah.

3. Diktum KETIGA

Kemkomdigi mengawasi kepatuhan platform melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Sistem ini menjadi sarana pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban moderasi konten oleh penyelenggara platform digital.

4. Diktum KEEMPAT

Keputusan Menteri Nomor 127 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yakni 13 Maret 2026.

Kemkomdigi Terbitkan Pedoman Moderasi Konten

Selain Kepmen Nomor 127 Tahun 2026, Kemkomdigi juga menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 128 Tahun 2026.

Keputusan tersebut menjadi pedoman bagi platform digital dalam mengawasi dan menangani konten disinformasi serta ujaran kebencian.

Dewi menegaskan bahwa platform tidak boleh melakukan moderasi secara sembarangan. Setiap penanganan konten harus mengacu pada kriteria yang sudah pemerintah tetapkan.

Beberapa kriteria tersebut meliputi konten yang menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan ketakutan, atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dengan pedoman tersebut, platform memiliki acuan dalam menentukan konten yang membutuhkan penanganan sesuai tingkat risiko dan dampaknya terhadap masyarakat.

Konten Jurnalistik Melibatkan Dewan Pers

Kemkomdigi juga memberikan perhatian khusus terhadap konten jurnalistik dalam penerapan kebijakan moderasi digital.

Dewi menjelaskan bahwa penanganan konten jurnalistik harus melibatkan Dewan Pers. Langkah ini bertujuan memastikan produk jurnalistik memenuhi kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras dari Grobogan ke Jombang, 3 Orang Diciduk

Rekomendasi Dewan Pers menjadi dasar bagi platform media sosial ketika mengambil keputusan moderasi terhadap konten jurnalistik.

Menurut Dewi, mekanisme tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghormati kebebasan pers sekaligus mendukung praktik jurnalistik yang bertanggung jawab.

Ketentuan ini menjadi penting agar kebijakan penanganan disinformasi dan ujaran kebencian tidak mengabaikan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Pengguna Bisa Mengajukan Banding atas Moderasi Konten

Selain mengatur kewajiban platform, pemerintah juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik berbasis UGC menyediakan kanal dan mekanisme banding.

Fasilitas tersebut memberikan kesempatan kepada pengguna untuk menyampaikan keberatan apabila merasa dirugikan oleh keputusan moderasi platform.

Dengan mekanisme banding, pengguna dapat meminta peninjauan terhadap tindakan platform dalam menangani atau membatasi konten mereka.

Pemerintah Ingin Jaga Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Dewi berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan kehidupan demokrasi yang lebih sehat di ruang digital.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, kritik, aspirasi, serta mengekspresikan diri.

Pada saat yang sama, pemerintah ingin melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, dan mencerahkan.

Melalui aturan penurunan konten 4 jam, Kemkomdigi berupaya mempercepat penanganan konten berisiko tinggi tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi dan prinsip kebebasan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *