WNA Asal Brazil Ditangkap di Mentawai Terkait Paket Ganja dalam Kotak Kurma

WNA Asal Brazil Ditangkap di Mentawai Terkait Paket Ganja dalam Kotak Kurma
WNA Asal Brazil Ditangkap di Mentawai Terkait Paket Ganja dalam Kotak Kurma – Dok. Humas

Salingka Media – Seorang WNA Brazil ditangkap karena ganja oleh jajaran kepolisian Polda Sumatera Barat, setelah terbukti memesan narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan dalam kotak kurma. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar pada Kamis (15/5), dan menjadi bagian dari komitmen tegas Polda dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap kasus penyelundupan ganja kering yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil, berinisial KCV. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket mencurigakan di Dermaga Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pada Senin pagi, 28 April 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, seorang pria berinisial AA diamankan oleh polisi berpakaian sipil saat hendak menjemput paket tersebut. Petugas menemukan satu kotak karton coklat dilakban merah yang di dalamnya terdapat satu kotak kurma berisi 25 buah. Namun, di antara kurma itu, terselip satu paket berisi batang, daun, dan biji kering yang setelah diuji diduga kuat merupakan ganja dengan berat bersih 41,67 gram.

AA mengaku kepada petugas bahwa ia hanya diminta oleh seseorang berinisial WSP untuk mengambil paket tersebut. Dari pengakuan itu, polisi segera menangkap WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara. Saat diperiksa, WSP menyatakan bahwa dirinya hanya menjadi perantara, dan ganja itu merupakan milik seorang WNA asal Brazil, yaitu KCV.

Dok. Humas

Bersama WSP, petugas pun bergerak cepat ke Dusun Katiet, Desa Bosua, tempat tinggal KCV. Setelah diamankan dan diperiksa di Mapolres Kepulauan Mentawai, KCV mengakui bahwa ganja itu memang dipesannya dari seorang penghubung di Kota Padang, berinisial AD.

Pengembangan kasus membawa tim kepolisian ke Jakarta. Pada 8 Mei 2025, AD ditangkap di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam interogasi, AD membenarkan bahwa ia mengirim paket ganja pesanan KCV. Ia juga mengungkapkan bahwa ganja tersebut bersumber dari seseorang berinisial IA, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Brigjen Solihin Gantikan Gupuh sebagai Wakapolda Sumbar

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini mencakup:

Satu karton coklat berlakban merah

Satu kotak kurma merek PALMDATES berisi 25 buah kurma dan satu paket ganja kering (41,67 gram)

Satu unit iPhone 14 (nomor lokal: 082266690757, nomor luar negeri: +55538114062)

140 lembar kertas pembungkus rokok berbagai merek (TELPON, OCB, RADJA MAS, SMOKING RED)

Dua lembar tisu warna putih

Kasus ini memicu perhatian serius karena melibatkan warga asing dan upaya penyelundupan narkotika dengan metode kamuflase. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa kasus ini sejalan dengan kebijakan tegas Kapolda Sumbar dalam memberantas narkoba.

“Pengungkapan ini mencerminkan komitmen Bapak Kapolda untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada petugas,” ujar Kombes Susmelawati.

Tersangka KCV dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5–20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Tersangka AD dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman serupa. Penangkapan WNA Brazil karena ganja ini menambah daftar panjang kasus narkoba lintas negara yang berhasil diungkap di wilayah Sumatera Barat. Polda Sumbar terus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Tinggalkan Balasan