
Salingka Media – Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dalam operasi yang berlangsung selama Juni hingga Juli 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap tujuh tersangka dan menyita sebanyak 13.298 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari lima perkara yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026). Ia hadir bersama Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah dan Kasubbid Penmas Kompol Adhi Jais.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, kepolisian juga terus berupaya melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi sekaligus mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan distribusi energi.
“Polda Sumatera Barat akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Lima Kasus Berhasil Diungkap
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan, tangki modifikasi, mesin pompa, selang, jerigen, serta ribuan liter Bio Solar dari lima laporan polisi yang berbeda.
- Kota Padang (23 Juni 2026)
Lokasi pengungkapan berada di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah. Polisi menangkap satu tersangka dengan barang bukti sekitar 1.350 liter Bio Solar. Pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen untuk diperjualbelikan tanpa izin. - Kabupaten Pesisir Selatan (6 Juni 2026)
Petugas mengungkap kasus di Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Polisi mengamankan satu tersangka beserta 2.124 liter Bio Solar yang tersimpan di dalam 72 jerigen sebelum dijual kembali. - Kabupaten Pasaman Barat (1 Juli 2026)
Pengungkapan berlangsung di Kecamatan Koto Balingka. Polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti 1.049 liter Bio Solar yang mereka angkut menggunakan dump truck di luar peruntukannya. - Kabupaten Pesisir Selatan (15 Juli 2026)
Polisi mengamankan dua tersangka di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Barang bukti yang disita mencapai 2.990 liter Bio Solar dalam 105 jerigen yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. - Kabupaten Padang Pariaman (29 Juli 2026)
Kasus terakhir terungkap di Jalan Tol Padang–Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai. Polisi menangkap satu tersangka bersama barang bukti 4.995 liter Bio Solar, satu unit mobil tangki, pompa hisap, dan selang. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan pengangkutan BBM dari Provinsi Riau menuju Kota Padang.
Modus Pelaku Mengumpulkan BBM Bersubsidi
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperoleh BBM bersubsidi.
Menurutnya, sebagian pelaku membeli Bio Solar secara berulang di SPBU sesuai kuota barcode, kemudian mengumpulkannya sedikit demi sedikit. Sebagian lainnya memperoleh BBM dari para pengumpul sebelum menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
AKBP Octa Rahmansyah menyebutkan bahwa BBM tersebut kemudian dipasarkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari dijual kembali kepada pihak lain hingga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal maupun perusahaan kelapa sawit.
Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka
Para tersangka menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah ditambah dan diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Konteks dan Dampak bagi Masyarakat
Pengungkapan lima kasus ini bertujuan menjaga distribusi BBM bersubsidi agar masyarakat yang benar-benar berhak tetap memperoleh pasokan sesuai ketentuan. Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengurangi ketersediaan stok, mengganggu distribusi energi, serta menimbulkan kerugian negara.
Melalui penindakan tersebut, Polda Sumbar berharap distribusi Bio Solar bersubsidi berjalan lebih tertib dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat serta sektor usaha yang berhak menerima subsidi dapat tetap terpenuhi.
Informasi Praktis
- Instansi: Polda Sumatera Barat – Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter.
- Waktu konferensi pers: Jumat, 7 Agustus 2026.
- Periode pengungkapan: Juni–Juli 2026.
- Total tersangka: 7 orang.
- Total barang bukti: 13.298 liter Bio Solar bersubsidi.
- Imbauan: Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kepada kepolisian setempat agar segera ditindaklanjuti.
Menutup konferensi pers, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindak setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat.





