
Salingka Media – Satresnarkoba Polres Sijunjung kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim kepolisian menangkap seorang pria berinisial RH (46), yang berprofesi sebagai petani, di Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Sijunjung bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, SH, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujar AKP Syafwal.
Penangkapan Disaksikan Tokoh Masyarakat
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VIII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 7 Agustus 2026, petugas bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari warga.
Petugas kemudian menangkap RH di tepi jalan Jorong Sungai Ampang. Proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong serta Ketua Pemuda setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Satresnarkoba Polres Sijunjung menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari penguasaan tersangka, yaitu:
- 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi total 6 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 gulungan timah rokok warna emas berisi 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 unit telepon genggam Oppo A16 warna biru.
- 1 celana pendek merek Levis warna biru dongker.
RH mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya saat petugas melakukan penangkapan.
Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Setelah mengamankan tersangka beserta barang bukti, petugas membawa RH ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Sijunjung juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung, khususnya Kecamatan Kamang Baru.
Konteks dan Dampak
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika. Informasi yang cepat dan akurat dari warga dapat mempercepat tindakan kepolisian sehingga potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar dapat ditekan.
Polres Sijunjung juga terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran barang terlarang.
Informasi Praktis
- Lokasi Penangkapan: Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
- Waktu: Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 00.20 WIB.
- Tersangka: RH (46), petani.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Status Kasus: Masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Sijunjung.





