Kronologi Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Polisi Tangkap 3 Pelaku

Kronologi Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kronologi Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Polisi Tangkap 3 Pelaku (Dok. Humas)

Salingka Media – Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah anak di Yayasan Panti Asuhan yang berlokasi di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka. Pelaku utama adalah S (49 tahun), yang menjabat sebagai ketua yayasan. Selain itu, dua orang lainnya yang berinisial YB (30) dan YS (28) alias A, yang merupakan pengasuh anak-anak di panti asuhan tersebut, juga terlibat. YB dan YS ternyata dulunya adalah korban dari pelecehan yang dilakukan S. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelecehan dengan penyimpangan seksual sesama jenis.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang kini berusia 16 tahun melaporkan kejadian tersebut pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh S, ketua yayasan yang sudah berdiri sejak 2006.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Gerebek Kafe Karaoke, Amankan Remaja Tanpa KTP dan Barang Bukti Alkohol

“Kasus ini mulai terungkap setelah laporan dari RK pada 2 Juli 2024. Kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Zain dalam konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).

RK datang melapor didampingi oleh kerabatnya, F, ke SPKT Polrestro Tangerang Kota. Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan medis di RSU Tangerang yang disertai oleh petugas. Proses ini dilanjutkan dengan penyelidikan lebih mendalam.

“Kami memeriksa 11 saksi dalam penyelidikan kasus ini,” lanjutnya.

Meski laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024, proses hukum sempat terhambat karena kondisi psikologis korban yang masih tertekan. Polisi dan lembaga terkait pun menunggu kesiapan korban sebelum melanjutkan penyelidikan.

Tidak hanya RK, ternyata ada korban lain yang juga masih anak-anak. “Penanganan korban anak-anak membutuhkan pendekatan khusus, sehingga pada 30 September 2024 kami bisa memeriksa korban lain didampingi oleh P2TP2A dan pelapor RK,” ungkap Zain.

Baca Juga :  Dieng Kembali Diselimuti Embun Es, Suhu Mencapai Minus 1,2 Derajat Celcius!

Polisi kemudian memanggil para pelaku dan menetapkan tiga tersangka: S (45), YB (30), dan YS (28). Serta dua dari tiga pelaku, yaitu S dan YB, ditangkap setelah menjalani pemeriksaan. YS saat ini masih menjadi buronan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Tangerang melaporkan bahwa mereka telah menerima tujuh laporan korban, yang terdiri dari empat anak dan tiga orang dewasa.

“Awalnya kami menerima tiga laporan, tapi sekarang sudah ada total tujuh laporan, dengan empat korban anak-anak dan tiga korban dewasa,” ujar perwakilan Dinas Sosial pada Selasa (8/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa para pelaku adalah pemilik dan pengelola yayasan. Mereka dituduh melakukan pelecehan terhadap empat anak dan tiga orang dewasa, yang semuanya laki-laki.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Padang Gerebek Panti Pijat, Amankan Dua Perempuan Diduga Terlibat Praktik Maksiat

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP terkait tindakan pencabulan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda hingga Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan