
Salingka Media – Lima toko HP di Plaza Andalas dibobol dalam dua kejadian berbeda. Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kemudian menangkap tiga remaja yang masih di bawah umur setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
Polisi mengungkap aksi pertama terjadi pada Jumat. Para pelaku kembali menyasar sejumlah toko pada Senin (24/8/2026) dini hari. Pemilik toko baru mengetahui pembobolan tersebut ketika membuka tempat usahanya pada pagi hari.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin melalui Kasubnit Buser IPDA Ryan Fermana menyampaikan informasi tersebut pada Selasa (25/8/2026) dini hari.
“Dari laporan yang kami terima, ada sekitar lima toko yang menjadi sasaran dalam dua kali aksi,” kata Ryan.
Tim Klewang langsung menganalisis rekaman CCTV setelah menerima laporan. Rekaman tersebut memberikan petunjuk mengenai gerak-gerik dan ciri para pelaku saat menjalankan aksinya.
Berbekal informasi itu, polisi menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian. Petugas bergerak dari kawasan Marapalam, Jati, hingga Gunung Pangilun.
Polisi kemudian mengejar pelaku yang bergerak ke arah Bungus dan Teluk Bayur. Para pelaku sempat mengalihkan jalur pelarian sehingga petugas kehilangan jejak.
Petugas akhirnya memperoleh informasi penting setelah berkoordinasi dengan jajaran TNI Angkatan Laut di Kodaeral II. Pihak TNI AL menemukan tiga remaja yang mencurigakan ketika mereka masuk secara mengendap ke area markas komando.
Petugas kepolisian kemudian memeriksa ketiga remaja tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan profil mereka sesuai dengan ciri pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV di Plaza Andalas.
Penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berasal dari aksi pencurian. Barang tersebut mencakup handphone baru, pakaian, dan uang tunai.
Polisi juga menemukan informasi bahwa sebagian barang hasil pencurian sudah pelaku jual melalui platform marketplace. Sementara itu, satu unit handphone terdeteksi berada di kawasan Surian.
Pelaku juga menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli sepeda motor. Mereka juga menghabiskan sebagian uang tersebut untuk bermain di warung internet.
- Lima toko menjadi sasaran dalam dua kejadian.
- Aksi kedua terjadi pada Senin (24/8/2026) dini hari.
- Tim Klewang menangkap tiga remaja.
- Barang yang hilang mencakup handphone, pakaian, dan uang tunai.
- Sebagian barang curian sudah terjual melalui marketplace.
- Pelaku menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli sepeda motor dan bermain di warnet.
Polisi menyatakan ketiga remaja yang mereka amankan masih berstatus di bawah umur. Kondisi tersebut membuat penyidik harus memperhatikan ketentuan khusus dalam proses hukum terhadap anak.
Polresta Padang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam menangani perkara tersebut. Penyidik juga mendampingi para pelaku sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Langkah tersebut bertujuan memastikan proses hukum tetap berjalan sekaligus menjaga hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi tetap menangani dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Kasus lima toko HP di Plaza Andalas dibobol menunjukkan pentingnya pengelola pusat perbelanjaan dan pemilik toko memperkuat sistem keamanan, terutama setelah aktivitas perdagangan berakhir.
Kepolisian mengimbau pengelola pusat perbelanjaan dan pemilik toko meningkatkan pengawasan di area yang memiliki risiko pencurian. Pemilik toko juga perlu memastikan kamera CCTV mampu merekam kondisi sekitar secara jelas.
Polisi turut mendorong peremajaan fasilitas CCTV pada titik rawan. Sistem keamanan yang lebih baik dapat membantu pemilik usaha mendeteksi aktivitas mencurigakan sekaligus membantu petugas ketika mengusut kasus kejahatan.
Dengan demikian, pengelola toko dan pusat perbelanjaan dapat meningkatkan kewaspadaan tanpa mengabaikan aspek keamanan pengunjung maupun pekerja. Penanganan perkara ini juga menunjukkan bahwa aparat tetap menerapkan proses hukum yang sesuai ketika menghadapi pelaku yang masih berusia anak.
Catatan redaksi: Artikel ini menggunakan istilah “diduga” dan “pelaku” berdasarkan informasi serta keterangan kepolisian. Status hukum para terduga tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan peradilan yang berlaku.





