Padang  

Dua Pria Ditangkap Saat Jual Kambing Curian di Padang, Ternyata Dicuri dari Sawahlunto

Dua Pria Ditangkap Saat Jual Kambing Curian di Padang, Ternyata Dicuri dari Sawahlunto
Dua Pria Ditangkap Saat Jual Kambing Curian di Padang, Ternyata Dicuri dari Sawahlunto – Dok. Tim Klewang

Salingka Media – Kasus jual kambing curian di Padang berhasil diungkap aparat kepolisian setelah dua pria berinisial M dan A diamankan oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 10 Juni 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan empat ekor kambing.

Informasi awal berasal dari warga yang melihat adanya upaya membawa dan menawarkan sejumlah kambing ke Kota Padang. Dugaan bahwa ternak tersebut berasal dari tindak kejahatan membuat masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian.

Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam upaya jual kambing curian di Padang.

Kepala Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Menurutnya, warga melaporkan adanya dua orang yang membawa sekaligus berusaha menjual empat ekor kambing.

Polisi kemudian membawa kedua pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa kambing yang mereka bawa berasal dari wilayah Kota Sawahlunto.

Baca Juga :  Dua Pria di Padang Ditangkap karena Curi Komponen Lampu Lalu Lintas, Rugikan Dishub Rp18 Juta

Aipda Riki Andi menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui mengambil empat ekor kambing tersebut di Sawahlunto. Setelah memperoleh kambing itu, mereka membawanya ke Kota Padang dengan tujuan menjualnya kepada calon pembeli.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan Dadok Tunggul Hitam menjadi lokasi yang mereka pilih untuk menawarkan kambing tersebut. Namun, rencana jual kambing curian di Padang itu gagal setelah polisi lebih dahulu mengetahui aktivitas mereka dan melakukan penangkapan.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian ternak, tetapi juga berupaya memindahkan hasil kejahatan ke daerah lain untuk mendapatkan keuntungan. Langkah tersebut terungkap berkat laporan cepat dari masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan kambing dalam jumlah cukup banyak.

Selama pemeriksaan awal, kedua pelaku menyampaikan pengakuan bahwa mereka baru satu kali melakukan aksi pencurian. Mereka juga menyebut lokasi pencurian berada di wilayah Kota Sawahlunto.

Baca Juga :  Berita Hoaks Tentang Tertangkapnya Pelaku Pembunuhan di Belimbing

Meski demikian, polisi tetap mendalami keterangan tersebut untuk memastikan apakah ada tindak kejahatan lain yang pernah dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku hanya menjalankan aksi pencurian di sekitar wilayah Sawahlunto. Keterangan itu menjadi salah satu bahan yang digunakan penyidik dalam proses pengembangan kasus.

Setelah memperoleh informasi awal dan menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, Polresta Padang berkoordinasi dengan Polres Sawahlunto. Koordinasi tersebut dilakukan karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

Hasil koordinasi itu menghasilkan keputusan untuk menyerahkan penanganan perkara kepada Satreskrim Polres Sawahlunto. Selanjutnya, petugas dari Polres Sawahlunto menjemput kedua pelaku di Polresta Padang guna melanjutkan proses hukum.

Aipda Riki Andi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan kedua tersangka kepada Satreskrim Polres Sawahlunto setelah melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat. Langkah itu dilakukan agar proses penyidikan berjalan sesuai kewenangan wilayah hukum tempat terjadinya tindak pidana.

Baca Juga :  Padang Serius Benahi Pelabuhan Muaro Demi Dongkrak Wisata Laut

Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut membantu petugas menggagalkan upaya penjualan empat ekor kambing yang diduga berasal dari hasil pencurian dan mempercepat proses pengungkapan kasus yang terjadi di Sawahlunto.

Polisi kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan detail aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku sebelum mereka mencoba menjual hasil kejahatan tersebut di Kota Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *