138 Tersangka Terjaring Operasi Antik Agung 2026, Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp13 Miliar

138 Tersangka Terjaring Operasi Antik Agung 2026, Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp13 Miliar
138 Tersangka Terjaring Operasi Antik Agung 2026, Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp13 Miliar – Dok. Hms

Salingka Media – Polda Bali mencatat hasil besar dalam pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 111 kasus narkotika dan mengamankan 138 tersangka. Selain itu, petugas juga menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai total mencapai lebih dari Rp13,15 miliar.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan capaian tersebut saat konferensi pers yang berlangsung di Bali, Rabu (10/6/2026). Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Bali, termasuk Direktur Reserse Narkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi, BNN, Bea Cukai, BPOM, Dinas Kesehatan, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Menurut Daniel, Operasi Antik Agung 2026 berfokus pada upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Polda Bali menjalankan operasi tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kapolda menjelaskan bahwa seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil terungkap selama pelaksanaan operasi. Dari total 111 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 74 kasus masuk kategori Target Operasi (TO), sedangkan 37 kasus lainnya merupakan Non-Target Operasi (Non-TO).

Petugas berhasil mengungkap seluruh 77 target yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 77 pelaku. Sementara itu, pengungkapan kasus Non-TO menghasilkan 61 tersangka tambahan dari 37 kasus berbeda.

Baca Juga :  GEREBEK RUMAH! Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tanah Datar, Puluhan Paket Sabu Disita

Secara keseluruhan, jajaran Polda Bali dan polres di wilayah Bali berhasil mengamankan 138 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka memiliki berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba. Sebagian berperan sebagai penjual, pengedar, perantara transaksi, hingga kurir yang bertugas mendistribusikan barang haram tersebut.

Polisi menemukan keterlibatan para tersangka dalam jaringan distribusi narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah Bali. Karena itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dalam Operasi Antik Agung 2026, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai mencapai Rp13.155.843.400.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

  • Sabu 6.279,22 gram netto
  • Ganja 2.123,41 gram netto
  • Ekstasi 584 butir
  • Mephedrone 937 butir
  • Tembakau gorila sintetis 53,46 gram netto
  • Pil koplo 1.282 butir
  • Kokain 23,5 gram netto

Polda Bali memperkirakan keberhasilan penyitaan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Salah satu pengungkapan menonjol dalam operasi ini berkaitan dengan penyelundupan 937 butir Mephedrone. Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap kasus tersebut melalui kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga :  Mahasiswa Binus Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah Akibat Sakit Hati Ditolak Mantan

Petugas menangkap seorang warga negara Ukraina berinisial BL setelah menemukan ratusan butir Mephedrone di dalam koper miliknya. Tersangka baru tiba di Bali menggunakan penerbangan Qatar Airways dari Polandia saat petugas melakukan pemeriksaan.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya memanfaatkan jalur darat untuk distribusi narkoba, tetapi juga menggunakan jalur udara dari luar negeri.

Ditresnarkoba Polda Bali menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan terbesar. Satuan tersebut berhasil mengungkap 31 kasus dengan 41 tersangka serta menyita sekitar 5,1 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 937 butir Mephedrone, dan 461 butir ekstasi.

Sementara itu, Polresta Denpasar mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka. Polres Badung mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka, sedangkan Polres Buleleng menangani 10 kasus dengan 10 tersangka.

Beberapa polres lain seperti Tabanan, Gianyar, Karangasem, Jembrana, Klungkung, Bangli, dan Polres Bandara Ngurah Rai juga turut menyumbang pengungkapan kasus beserta penyitaan barang bukti narkotika di wilayah masing-masing.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berlapis. Polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah sesuai tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.

Baca Juga :  Selama Operasi Antik, 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polresta Bukittinggi

Setelah konferensi pers berlangsung, Polda Bali bersama seluruh jajaran langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti di wilayah masing-masing. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Kapolda Bali menegaskan bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bebas dari narkotika.

Selain itu, Polda Bali meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan Hotline 110.

Saat ini, penyidik masih terus menelusuri jaringan yang terhubung dengan para tersangka. Polisi berupaya mengungkap keterlibatan jaringan nasional maupun internasional hingga ke tingkat yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *