Restorative Justice Jadi Andalan Polres Pasaman Barat, 55 Perkara Rampung dalam Enam Bulan

Restorative Justice Jadi Andalan Polres Pasaman Barat, 55 Perkara Rampung dalam Enam Bulan
Restorative Justice Jadi Andalan Polres Pasaman Barat, 55 Perkara Rampung dalam Enam Bulan – Dok. Hms

Salingka Media, Pasaman Barat – Restorative Justice menjadi pendekatan utama yang digunakan Polres Pasaman Barat dalam menyelesaikan perkara pidana selama semester pertama 2026. Sepanjang periode Januari hingga Juni, kepolisian berhasil menuntaskan 55 perkara melalui mekanisme tersebut dengan mengedepankan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan antara pihak yang berkonflik.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan. Pendekatan ini mempertemukan pelaku, korban, serta pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Ia menyebutkan, sebagian besar perkara yang selesai melalui mekanisme tersebut berasal dari kasus penganiayaan ringan dan pencurian buah kelapa sawit. Dalam setiap penanganan perkara, penyidik tetap mengutamakan asas keadilan sekaligus menjaga keharmonisan kehidupan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  20 Pelaku Perjudian Kartu Remi Diringkus, Resahkan Warga Hingga Dini Hari

Menurutnya, Polres Pasaman Barat terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Melalui penerapan Restorative Justice, kepolisian tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga berupaya memulihkan kondisi para pihak seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Selain melibatkan korban dan pelaku, proses penyelesaian juga mengikutsertakan keluarga, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan menciptakan kesepakatan yang adil, seimbang, dan mampu menjaga hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus berakhir di pengadilan. Menurutnya, Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang mengedepankan musyawarah serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tunjukkan Ketegasan, 48 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

Ia menambahkan, Polres Pasaman Barat menerapkan langkah penegakan hukum sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Karena itu, kepolisian lebih dahulu mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan restoratif apabila perkara memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, Polres Pasaman Barat berharap setiap penyelesaian perkara dapat menghadirkan rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Pendekatan ini juga diharapkan mampu mengembalikan situasi seperti semula tanpa mengabaikan kepastian hukum dan nilai-nilai keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *