Pemuda Mengamuk Pakai Pisau di Pasaman Barat Diamankan Polisi

Pemuda Mengamuk Pakai Pisau di Pasaman Barat Diamankan Polisi
Pemuda Mengamuk Pakai Pisau di Pasaman Barat Diamankan Polisi – Dok. Hms

Salingka Media – Pemuda mengamuk pakai pisau di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, hingga merusak sejumlah barang di dalam rumah dan mengancam penghuni. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung mengamankan AD (18) setelah menerima laporan warga pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut melalui Layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi lokasi dan memastikan kondisi di lapangan.

Setibanya di rumah pelapor, petugas menemukan kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang mengalami kerusakan setelah AD mengamuk menggunakan sebilah pisau.

  • Speaker mengalami kerusakan.
  • Lemari kayu mengalami kerusakan.
  • Dinding rumah menunjukkan sejumlah bekas goresan dan sabetan senjata tajam.
  • Polisi menemukan AD masih berada di lokasi.

Petugas kemudian mengendalikan situasi dan mengamankan AD tanpa perlawanan berarti. Polisi turut membawa satu buah pisau dapur yang mereka duga pelaku gunakan saat mengamuk sebagai barang bukti ke Mapolres Pasaman Barat.

Berdasarkan keterangan ibu kandung AD, Rasni (44), persoalan bermula ketika AD meminta meminjam sepeda motor milik ibunya. Rasni menolak permintaan tersebut karena khawatir anaknya menjual atau menggadaikan kendaraan itu.

Baca Juga :  Pria Tewas Diterkam Buaya Saat Menyelam

Penolakan tersebut membuat AD marah. Ia kemudian mengambil pisau, mengancam penghuni rumah, dan merusak sejumlah barang di sekitarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keterangan Rasni juga menyebut AD mengalami kecanduan judi online. Kondisi tersebut membuat sang ibu semakin khawatir ketika AD meminta menggunakan sepeda motor.

Rasni juga menyampaikan kepada polisi bahwa tindakan intimidatif AD bukan kali pertama terjadi. Menurut keterangannya, AD beberapa kali mengamuk ketika keluarga tidak memenuhi keinginannya.

Permintaan tersebut antara lain berupa uang tunai, rokok, hingga kendaraan. Situasi itu membuat keluarga menghadapi ancaman berulang dari AD.

Polisi kemudian menahan AD berdasarkan bukti permulaan dan keterangan sejumlah saksi di lokasi. Langkah tersebut bertujuan mencegah munculnya korban maupun tindakan anarkis yang lebih parah.

Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kondisi mental dan psikologis AD. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine.

Petugas ingin memastikan apakah AD berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya ketika melakukan tindakan tersebut.

Peristiwa pemuda mengamuk pakai pisau ini menunjukkan pentingnya respons cepat ketika masyarakat menghadapi situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan. Warga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk Call Center 110, ketika menghadapi keadaan darurat yang membutuhkan penanganan petugas.

Baca Juga :  Bersama PMI, Yayasan Care Peduli Salurkan Alat Pertukangan Bantu Korban Gempa Pasbar

Penanganan polisi juga membantu mencegah konflik berkembang dan mengurangi risiko munculnya korban di lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya, polisi menjerat AD dengan ketentuan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana rumusan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk mendalami perkara dan kondisi terduga pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *