21 Penyebar Judi Online Diciduk Polda Sumbar, Polisi Sita Puluhan Ponsel dan Laptop

21 Penyebar Judi Online Diciduk Polda Sumbar, Polisi Sita Puluhan Ponsel dan Laptop
21 Penyebar Judi Online Diciduk Polda Sumbar, Polisi Sita Puluhan Ponsel dan Laptop – Dok. Hms

Salingka Media, Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan 21 orang yang diduga berperan sebagai penyebar judi online dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi di Kota Padang pada Jumat (24/7) dini hari. Polisi menduga para terduga pelaku menyebarkan tautan perjudian melalui media digital untuk memperoleh keuntungan finansial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa tim menyasar tiga kawasan, yakni Surau Gadang di Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Polisi menduga ketiga lokasi tersebut menjadi pusat aktivitas penyebaran konten yang berkaitan dengan perjudian online.

Menurut Andry, seluruh orang yang diamankan diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi dengan menyebarluaskan tautan situs perjudian. Polisi juga menduga para penyebar judi online tersebut menjadikan aktivitas itu sebagai sumber mata pencaharian.

Baca Juga :  Gerakan 6 Suku dan Perwakilan KAN Lubuk Kilangan Sepakati Pertemuan dengan Armansyah Datuk Gadang pada 29 Juni 2026

Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik turut menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti meliputi 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop merek Asus.

Dari puluhan telepon genggam yang diamankan, polisi menyita 11 unit iPhone, enam unit Oppo, lima unit Samsung, empat unit Realme, serta masing-masing satu unit Infinix, Nubia, dan Vivo. Penyidik akan memeriksa seluruh perangkat itu untuk mengungkap aktivitas yang diduga dilakukan para pelaku.

Polda Sumbar juga masih mendalami peran setiap orang yang diamankan. Penyidik menelusuri kemungkinan hubungan para terduga pelaku dengan jaringan yang lebih luas serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.

Baca Juga :  Anggota Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Resmi Ditahan, Terancam Pasal Pembunuhan

Andry menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengambil tindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik perjudian online, baik sebagai pengelola, promotor, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim juga memeriksa perangkat elektronik guna menelusuri aliran transaksi, pola komunikasi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengungkap jaringan penyebar judi online secara menyeluruh.

Para terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan sekaligus menyusun berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *