
Salingka Media – Satpol PP Kota Padang kembali menangkap empat orang yang membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Selasa malam (11/6/24).
Menurut Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., keempat pelanggar tersebut membuang sampah di trotoar dan median jalan di kawasan Jati.
“Sudah ada spanduk larangan, tapi masih ada yang membuang sampah di sana. Hari ini kami amankan empat pelanggar,” kata Chandra.
Yang unik, para pelanggar tersebut membuang sampah tepat di depan spanduk larangan yang bertuliskan “DILARANG MEMBUANG / MELETAKKAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN INI…!, Masukkan Sampah ke dalam Kontainer pada TPS yang telah disediakan, mulai pukul 17.00 S/D 05.00 WIB setiap hari, atau gunakan layanan LPS Kelurahan untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPS.”
“Keempat pelanggar ini diketahui bukan semua warga Kota Padang, ada yang merupakan anak kos dan ibu rumah tangga. Mereka sudah kami serahkan ke PPNS untuk pendataan dan keterangan lebih lanjut. Sanksi yang akan dikenakan sesuai aturan, kita tipiringkan, tapi kami masih menunggu hasil dari PPNS,” jelas Chandra.
Chandra menegaskan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif sebagai langkah awal. Anggota yang ditugaskan di kecamatan selalu memberi teguran kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Jika tidak diindahkan, tindakan tegas sesuai aturan akan diambil.
“Berdasarkan Perda 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Padang, pelanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 5.000.000 rupiah,” ujar Chandra.