Karyawan Panti Pijat berkedok Salon di Kota Padang ditertibkan Satpol PP Padang

Karyawan Panti Pijat berkedok Salon di Kota Padang ditertibkan Satpol PP Padang

Salingka Media, Padang – Karyawan panti pijat berkedok salon di Kota Padang ditertibkan Satpol PP Padang, Satpol PP Padang mengamankan tiga orang wanita dan memberikan surat panggilan terhadap pemilik Panti Pijat berkedok salon di Kota Padang, Sumatera Barat.

Mengantisipasi tindakan tidak bermoral dan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah publik, sehingga penciptaan kondisi yang kondusif pada bulan Ramadhan 1443 H. Satpol PP intens meningkatkan pengawasan pelanggaran peraturan daerah, serta tindakan yang bertentangan dari aturan yang berlaku di kota Padang.

Kota Padang sebagai kota yang agamais, tentu hal-hal yang bertentangan dengan ABSSBK serta tetap berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda), setiap kegiatan yang bertentangan dengan Prilaku menyimpang perlu upaya pencegahan dari Pengawasan Satpol PP dan dukungan dari masyarakat, seperti salah satu tempat panti pijat berkedok salon di kawasan Alai dan Tabing.

Berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah ulah aktifitas panti pijit tersebut, Satpol PP Padang lakukan pengawasan ke lokasi Panti Pijat, yakni kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah dan Kawasan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

“Satpol PP dalam menjaga Trantibum di Kota Padang, ada tiga orang karyawan Panti Pijat yang kita bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut, sementara itu kepada pemilik usaha juga harus menghadap PPNS Satpol PP”, kata Edrian Edwar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang. Kamis (07/4/2022).

Lebih lanjut Edrian Edward, menjelaskan, dalam rangka menegakan amar makruf nahi mungkar, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan aturan serta tugas dan fungsinya, bila selama dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tunggu hasil PPNS, jika disana memang ada aktifitas menyimpang layanan jasa seks, sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus tutup, karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, Sedangkan sesuai edaran Walikota Padang selama bulan puasa panti pijat dilarang beraktifitas.”Jelas Edrian Edward.

Hms

Baca Juga :  Sekumpulan Oknum Perguruan Silat Buat Ulah Lagi

Tinggalkan Balasan