
Salingka Media – Seorang pria Pasaman Barat ditangkap sabu dalam jumlah besar di sebuah warung kawasan Jorong Silaping, Nagari Batahan. Pria berinisial MD (43) ini kini terancam hukuman mati setelah aparat Polres Pasaman Barat mendapati 273 gram sabu-sabu saat menggeledah dirinya pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5) di Mapolres, menjelaskan bahwa sabu-sabu yang dibawa MD berasal dari luar daerah. Kepada penyidik, MD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Dari pengakuan tersangka, sabu itu dibeli seharga Rp80 juta dan rencananya akan diedarkan di dua kecamatan yakni Ranah Batahan dan Lembah Melintang,” ungkap Agung. Ia menambahkan, MD memperkirakan bisa meraup keuntungan sekitar Rp150 juta dari hasil penjualan narkoba itu.
Setelah diamankan sebagai barang bukti, sebagian besar sabu-sabu tersebut, yaitu sebanyak 241,91 gram, langsung dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Sisanya sebesar 31,2 gram disimpan untuk keperluan pembuktian dalam proses persidangan di pengadilan nanti.
Dalam proses hukumnya, MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” tegas Kapolres.
Tidak hanya MD, dalam kesempatan yang sama, Polres Pasaman Barat turut memaparkan penangkapan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus narkoba terpisah. Mereka adalah RZ (29) dan ID (35), yang diamankan di kawasan Jambak Jalur IV Barat, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Selasa, 18 Maret 2025. Sementara itu, tersangka ketiga, SH (26), ditangkap di depan SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo pada Kamis, 10 April 2025.