Pria Paruh Baya Curi Kotak Amal di Pasbar, Simpan Linggis dan Obeng dalam Jok Motor

Pria Paruh Baya Curi Kotak Amal di Pasbar, Simpan Linggis dan Obeng dalam Jok Motor
Pria Paruh Baya Curi Kotak Amal di Pasbar, Simpan Linggis dan Obeng dalam Jok Motor – Foto Humas Polres Pasaman Barat

Pasaman Barat, Salingka Media – Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencurian kotak amal di sejumlah rumah ibadah di Kabupaten Pasaman Barat akhirnya diamankan aparat kepolisian. Kasus pria paruh baya curi kotak amal di Pasbar ini terungkap setelah warga memergoki pelaku saat berada di dalam sebuah musala di Kecamatan Kinali.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap pria berinisial DM (56) pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mengamankan pelaku di Jorong Koja, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi bergerak berdasarkan laporan yang masuk dengan nomor LP/B/121/VI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat terkait dugaan pencurian kotak amal.

Menurut keterangan polisi, aksi pelaku pertama kali diketahui warga ketika DM memasuki Musala Baitul Hikmah yang berada di Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali, pada Jumat siang sekitar pukul 13.15 WIB. Warga yang berada di sekitar lokasi mulai mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di dalam musala.

Kecurigaan warga terbukti setelah pelaku diduga hendak mencongkel kotak amal yang berada di rumah ibadah tersebut. Warga kemudian segera mengamankan pelaku sebelum aksinya berhasil dijalankan.

Saat memeriksa pelaku, warga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Barang-barang tersebut berupa satu buah linggis dan satu buah obeng dengan gagang berwarna oranye.

Baca Juga :  Bupati Hamsuardi Teruskan Evaluasi Tata Kelola dan Visi Misi Pemda Pasbar di Nagari Koto Baru

Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi bersama anggotanya langsung menuju lokasi kejadian. Polisi segera mengendalikan situasi guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan terhadap pelaku dari masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan DM dalam kasus serupa yang terjadi sebelumnya. Polisi menduga pelaku juga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Asyafa yang berada di Komplek Perumahan Indah Gemilang II Jalur 32, Kecamatan Pasaman.

Peristiwa tersebut terjadi pada 29 April 2026. Dalam kasus itu, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta akibat hilangnya uang di dalam kotak amal.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku belum mengakui seluruh perbuatannya. Namun, penyidik telah mengantongi alat bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dugaan keterlibatan DM dalam pencurian kotak amal di Masjid Asyafa.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Pelaku diduga berpura-pura datang untuk melaksanakan salat atau beribadah di masjid maupun musala yang dalam kondisi sepi.

Setelah memastikan situasi di sekitar lokasi aman dan tidak banyak aktivitas warga, pelaku kemudian mengambil peralatan yang disimpan di dalam jok sepeda motornya. Linggis dan obeng tersebut selanjutnya digunakan untuk mencongkel kotak amal yang menjadi sasaran.

Baca Juga :  Zulkenedi Said: Siap kawal Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pesisir Pantai Barat

Kasus pria paruh baya curi kotak amal di Pasbar ini juga membuka informasi lain mengenai rekam jejak pelaku. Polisi menyebut DM merupakan warga Kampung Jambak, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

Untuk memperdalam penyelidikan, Satreskrim Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Polsek Bonjol. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku pernah terlibat kasus pencurian kotak amal di wilayah tempat tinggalnya. Namun, kasus tersebut berakhir melalui penyelesaian secara kekeluargaan antara pengurus masjid dan keluarga pelaku.

Dalam pengungkapan kasus pria paruh baya curi kotak amal di Pasbar ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu buah obeng sepanjang 20 sentimeter, satu buah linggis, satu unit kotak amal, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor polisi yang diduga digunakan saat beraksi.

Hingga saat ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kotak amal di lokasi lain yang berada dalam wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Polisi kini menahan pelaku beserta seluruh barang bukti di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat DM dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 476 KUHP.

Baca Juga :  Jembatan Bailey Sumbar Mulai Dipasang, Akses Sikabau-Lembah Melintang Segera Normal

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, respons cepat warga membantu aparat mengamankan pelaku dalam waktu singkat.

Kapolres juga mengingatkan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengimbau warga agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui layanan Call Center 110 agar petugas dapat merespons secara cepat dan tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *