Pengedar Shabu di Pasaman Ditangkap Polisi Saat Perbaiki Motor di Rumah Warga

Pengedar Shabu di Pasaman Ditangkap Polisi Saat Perbaiki Motor di Rumah Warga
Pengedar Shabu di Pasaman Ditangkap Polisi Saat Perbaiki Motor di Rumah Warga – Dok. Hms

Salingka Media, Pasaman – Pengedar Shabu Pasaman berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman setelah tim menangkap seorang pria berinisial RHP alias Rio di sebuah rumah di Jalan By Pass, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba bersama Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H., mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga kerap membawa narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, polisi mengetahui RHP alias Rio sedang berada di rumah seorang warga bernama Ismael R untuk memperbaiki sepeda motor.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku berada di ruang tamu bersama seorang rekannya. Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan menemukan uang tunai sebesar Rp800.000 yang tersimpan di saku celana belakang sebelah kanan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna merah dari saku depan pelaku.

Baca Juga :  2 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Polsek Kapur IX, Akhir Petualangan Kriminal di Lima Puluh Kota

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke seluruh bagian ruang tamu. Di bawah alas meja yang berada tidak jauh dari posisi pelaku, petugas menemukan sebuah plastik klip bening yang berisi paket mencurigakan.

Petugas memperlihatkan temuan tersebut kepada pelaku dengan disaksikan perangkat Nagari setempat. Saat petugas meminta keterangan, pelaku mengakui bahwa plastik klip tersebut merupakan miliknya. Setelah petugas membuka bungkusan di hadapan saksi, isi plastik itu berupa 13 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar.

Dalam pengungkapan Pengedar Shabu Pasaman ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paket kecil diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu plastik klip bening, satu unit telepon genggam Vivo warna merah beserta kartu SIM Telkomsel, uang tunai Rp800.000 yang terdiri dari enam lembar pecahan Rp100.000 dan empat lembar pecahan Rp50.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa pelat nomor.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Sijunjung, Sudah 14 TKP

Kapolres Pasaman menegaskan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a.

Saat ini, Pengedar Shabu Pasaman beserta seluruh barang bukti berada di Mapolres Pasaman. Penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *