Live TikTok Pornografi Dibongkar Polda Sumut, Host Kantongi Rp5 Juta Sehari dari Siaran Challenge Dewasa

Live TikTok Pornografi Dibongkar Polda Sumut, Host Kantongi Rp5 Juta Sehari dari Siaran Challenge Dewasa

Salingka Media – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus live TikTok pornografi yang diduga berlangsung melalui sebuah akun media sosial dan melibatkan sejumlah perempuan dewasa sebagai talent siaran. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NFR (28) yang berperan sebagai host atau pemandu acara. Dari aktivitas itu, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp5 juta dalam satu hari siaran langsung.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung yang mengandung unsur pornografi di platform TikTok.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, menjelaskan pihaknya menerima informasi tersebut pada 25 Mei 2026. Setelah menerima laporan, ia langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap akun yang diduga menyebarkan konten melanggar hukum.

Tim kemudian menelusuri aktivitas akun TikTok bernama Koko BR. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi NFR sebagai pengelola akun sekaligus host dalam siaran tersebut. Petugas lalu menangkap tersangka di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka tidak hanya memandu jalannya siaran langsung. Ia juga mengarahkan para talent untuk mengikuti berbagai tantangan atau challenge yang mengandung unsur pornografi.

Baca Juga :  ART Ditangkap Usai Larikan Motor Majikan, Berawal dari Antar Anak Sekolah

Kristinatara menyebut tersangka secara aktif memberikan instruksi kepada para peserta siaran agar melakukan tindakan yang tidak pantas untuk ditampilkan di ruang publik. Beberapa tantangan bahkan mengharuskan talent memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada penonton.

Polisi menemukan bahwa live TikTok pornografi tersebut dikemas dalam bentuk permainan interaktif. Setiap talent harus menyelesaikan tantangan tertentu yang diberikan oleh host selama siaran berlangsung. Format tersebut menarik perhatian banyak pengguna sehingga jumlah penonton dalam satu sesi siaran mencapai angka yang cukup tinggi.

Berdasarkan data yang dikumpulkan penyidik, setiap sesi siaran langsung mampu menarik sekitar 18.000 hingga 29.000 akun penonton. Banyaknya audiens yang menyaksikan tayangan tersebut membuat tersangka memperoleh pemasukan dari hadiah virtual atau koin yang diberikan para penonton selama siaran berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memperkirakan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta dalam sehari. Pendapatan tersebut berasal dari sistem hadiah virtual yang tersedia di platform TikTok.

Meski nilai keuntungan yang diperoleh pelaku cukup besar, Polda Sumut menilai dampak sosial dari live TikTok pornografi jauh lebih mengkhawatirkan. Aparat menyoroti kemungkinan anak-anak dan remaja mengakses tayangan tersebut melalui perangkat pribadi mereka.

Baca Juga :  Pedagang di Padang Tusuk Adik Kekasih Akibat Sakit Hati Pacar Ditampar

Kristinatara menegaskan bahwa paparan konten pornografi dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan mental dan moral anak. Karena itu, pihaknya menjadikan penindakan kasus semacam ini sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Ia juga menilai maraknya penyebaran konten pornografi di internet memiliki hubungan dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual maupun pencabulan yang melibatkan anak-anak. Menurutnya, remaja saat ini sangat mudah mengakses berbagai jenis konten melalui gawai sehingga pengawasan orang tua menjadi semakin penting.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung. Penyidik kini terus memeriksa seluruh barang bukti tersebut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain melakukan penyidikan, Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tersebut bertujuan untuk memblokir akun yang digunakan dalam aktivitas live TikTok pornografi agar konten serupa tidak kembali muncul dan menjangkau masyarakat luas.

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk mencegah anak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Baca Juga :  Eks Kabag Ops Polres Solsel Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Atas dugaan perbuatannya, NFR menghadapi jeratan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyiaran atau penyebaran konten pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Polda Sumut menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Polisi berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam penyebaran konten pornografi melalui platform digital. Aparat juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *