Polres Pariaman Amankan 360 Liter Bio Solar, Pria 69 Tahun Terjerat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polres Pariaman Amankan 360 Liter Bio Solar, Pria 69 Tahun Terjerat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Polres Pariaman Amankan 360 Liter Bio Solar, Pria 69 Tahun Terjerat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi – Dok. Hms

Salingka Media – Polres Pariaman mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dan mengamankan seorang pria berinisial E, 69 tahun, bersama sekitar 360 liter bahan bakar di Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. Polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM tersebut.

Petugas Satreskrim Polres Pariaman mengungkap kasus ini pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan. Polisi mengembangkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi hingga menemukan kendaraan yang membawa sejumlah jerigen Bio Solar.

Polisi Telusuri Informasi Masyarakat

Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pariaman menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan di sepanjang jalur menuju SPBU Jati Pariaman.

Ipda Riko Tarianto, S.H., M.H., memimpin penyelidikan bersama personel operasional Satreskrim. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8094 W yang mereka duga mengangkut BBM subsidi.

Petugas kemudian membuntuti truk tersebut hingga berhenti di sebuah rumah di kawasan Perumahan Lestari. Saat memeriksa kendaraan dan lokasi, polisi menemukan sejumlah jerigen berisi Bio Solar yang diduga berkaitan dengan pembelian BBM dari sejumlah SPBU.

Penemuan itu mengarahkan penyidik untuk mengamankan E beserta kendaraan dan barang bukti lainnya guna mendalami dugaan penyalahgunaan BBM subsidi Pariaman.

Baca Juga :  Dua Lokasi Pasar Pabukoan disediakan Pemko Pariaman Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023

Polisi Sita 360 Liter Bio Solar dan Sejumlah Peralatan

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Pariaman mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM.

Berikut barang bukti yang polisi amankan:

  • Sekitar 360 liter Bio Solar.
  • Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning.
  • Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Dua buah selang minyak dengan panjang masing-masing sekitar dua meter.
  • Satu buah canting minyak berwarna perak.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pariaman Ipda Riko Tarianto menjelaskan bahwa polisi memulai pengungkapan ini dari laporan masyarakat, kemudian mengembangkan informasi tersebut melalui penyelidikan lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan kendaraan yang diduga mengangkut BBM tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti,” jelasnya.

Polisi Dalami Dugaan Penjualan Kembali Bio Solar

Ipda Riko menyampaikan bahwa keterangan awal mengarah pada dugaan pembelian BBM subsidi dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul Bio Solar, mekanisme pembelian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi belum menyelesaikan seluruh pemeriksaan sehingga dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

“BBM bersubsidi merupakan barang yang peruntukannya telah diatur pemerintah bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kami masih melengkapi pemeriksaan dan proses penyidikan terhadap perkara tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemko Pariaman Akan Rampungkan Mesjid Terapung di Tahun 2023

Polisi kemudian membawa E, yang berdomisili di Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Pariaman Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM

Polres Pariaman menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kepolisian juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan dalam distribusi maupun penjualan BBM subsidi.

Melalui partisipasi masyarakat, polisi berharap dapat mengawasi penyaluran Bio Solar agar tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *