Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Geringging, Polisi Temukan Timbangan dan Paket Narkotika

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Geringging, Polisi Temukan Timbangan dan Paket Narkotika
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Geringging, Polisi Temukan Timbangan dan Paket Narkotika – Dok. Hms

Salingka Media – Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap dua terduga pengedar sabu di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di sebuah pondok.

Petugas menangkap A alias R dan AT alias T dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H., bersama Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman.

Polisi Menindaklanjuti Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika dengan seorang pelaku berinisial Vio. Tim Opsnal Mata Elang kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah mengetahui keberadaan Vio di kawasan Ladang Rimbo, petugas bergerak menuju sebuah pondok yang menjadi lokasi dugaan transaksi. Saat petugas tiba, mereka menemukan A alias R dan AT alias T berada di dalam pondok.

Sementara itu, Vio berhasil melarikan diri. Ia keluar dari pondok dengan melompati bagian atas bangunan dan kemudian melewati jurang di sisi pondok. Polisi memasukkan Vio dalam daftar pencarian orang atau DPO dan terus melakukan pengejaran.

Petugas Menemukan Paket Sabu dan Sejumlah Peralatan

Setelah mengamankan A dan AT, petugas melakukan penggeledahan terhadap keduanya serta area sekitar pondok. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu.

Petugas menemukan paket tersebut di dalam kotak rokok merek Veloz warna oranye yang berada di saku depan sebelah kiri celana AT.

Tim kemudian menyisir area sekitar pondok. Dari penyisiran tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Fakta Baru Pembunuhan Batang Gasan, Korban Ternyata Pelaku Pencabulan Keponakan Sendiri, Pria Bertato Viral Hanya Tersangka Kasus Asusila

Berikut barang bukti yang polisi temukan di lokasi:

  • 1 paket kecil yang diduga berisi sabu.
  • 2 plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
  • 2 plastik klip bening ukuran kecil yang berisi sabu.
  • 3 unit telepon seluler.
  • 2 unit timbangan digital kecil.
  • 4 unit timbangan ukuran sedang.
  • 9 pack plastik klip bening ukuran kecil.
  • 2 buah bong atau alat hisap.
  • 1 dompet warna hitam bermotif bunga.

Dua Terduga Mengaku Berperan sebagai Kurir

Petugas kemudian meminta keterangan dari kedua terduga pelaku di lokasi. Berdasarkan keterangan yang polisi peroleh, A dan AT mengaku berperan sebagai kurir atau kaki tangan Vio.

Keduanya mengaku bertugas mengantarkan narkotika kepada pembeli apabila Vio mendapatkan pesanan. Petugas mencatat keterangan tersebut di hadapan perangkat nagari dan warga setempat yang menyaksikan proses interogasi.

Polisi tetap mencari Vio yang melarikan diri dari lokasi dan memasukkannya dalam status DPO.

Polisi Membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Pariaman

Satresnarkoba Polres Pariaman kemudian membawa A dan AT bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Pariaman. Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua terduga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan dua terduga pengedar sabu tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/36/VIII/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 9 Agustus 2026.

Konteks dan Dampak bagi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini menunjukkan peran informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi yang masyarakat sampaikan dapat membantu petugas menemukan lokasi dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Polres Pariaman juga mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan aktivitas yang mereka curigai berkaitan dengan peredaran narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian agar petugas dapat menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.

Informasi Penting Kasus

  • Waktu penangkapan: Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
  • Lokasi: Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
  • Terduga yang diamankan: A alias R dan AT alias T.
  • Terduga lain: Vio, yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.
  • Barang bukti: Paket yang diduga sabu, telepon seluler, timbangan digital, plastik klip, bong, dan dompet.
  • Penanganan: Satresnarkoba Polres Pariaman.
Baca Juga :  Petani di Pesisir Selatan Ditangkap Saat Jual Sabu di Pinggir Jalan

Polres Pariaman Ajak Masyarakat Lawan Peredaran Narkotika

Polres Pariaman menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian menjalankan upaya tersebut melalui penyelidikan, pengungkapan kasus, dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Polres Pariaman juga meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kepolisian berharap kerja sama tersebut dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan mengurangi penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemberitaan ini, status A alias R dan AT alias T tetap merujuk pada keterangan kepolisian sebagai terduga pelaku. Proses hukum selanjutnya akan menentukan status dan pertanggungjawaban mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *