Lelaki di Pasaman Barat Ditangkap Usai Diduga Aniaya Ibu dan Nenek hingga Meninggal

Lelaki di Pasaman Barat Ditangkap Usai Diduga Aniaya Ibu dan Nenek hingga Meninggal
Lelaki di Pasaman Barat Ditangkap Usai Diduga Aniaya Ibu dan Nenek hingga Meninggal – Dok. Hms

Salingka Media, Pasaman Barat – Kasus penganiayaan ibu dan nenek di Pasaman Barat menewaskan dua perempuan lanjut usia. Polisi menangkap seorang lelaki berinisial H (34), yang merupakan anak sekaligus cucu korban, di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi menduga H memukul ibu kandungnya, Hapni (65), dan neneknya, Rohma (90), menggunakan sebatang kayu. Kedua korban kemudian ditemukan meninggal dunia di rumah mereka di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Polisi Tangkap H Tiga Jam Setelah Menerima Laporan

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut petugas menangkap H tanpa perlawanan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya di rumah kerabat.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan penemuan dua korban. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak.

Dari penyelidikan awal, polisi mengarah kepada H sebagai orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Petugas kemudian mengejar H hingga ke Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang.

Polisi menangkap H sekitar tiga jam setelah menerima laporan. Petugas juga mengamankan satu batang kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Korban Ditemukan Meninggal di Rumah

Peristiwa penganiayaan ibu dan nenek di Pasaman Barat itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menyebut lokasi kejadian berada di rumah Hapni dan Rohma di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur.

Berdasarkan keterangan awal yang polisi peroleh dari H, pelaku berada di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. H kemudian menuju rumah kedua korban.

Sesampainya di rumah, H masuk melalui pintu depan dan melihat Hapni serta Rohma baru selesai melaksanakan salat Magrib. H kemudian menuju dapur dan mengambil sebatang kayu yang berada di atas tungku.

Baca Juga :  Predator Anak Diringkus, Pria di Pasaman Barat Cabuli Bocah Tetangga

H lalu mendatangi kedua korban dan memukul bagian belakang kepala Hapni sebanyak tiga kali menggunakan kayu. Rohma kemudian memeluk Hapni setelah melihat kejadian tersebut.

H selanjutnya memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali. Setelah kedua korban terjatuh dan tidak berdaya, H meninggalkan rumah tersebut dan menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak.

Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, salah seorang anak korban menemukan Hapni dan Rohma dalam kondisi meninggal dunia. Anak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku Mengaku Mendapat Dorongan dari Mimpi

Dalam pemeriksaan awal, H mengaku mendapat dorongan untuk melakukan tindakan tersebut setelah bermimpi didatangi seorang lelaki. Menurut keterangan H kepada polisi, lelaki dalam mimpi itu menyuruhnya menganiaya kedua korban.

H juga mengaku merasa akan menjadi korban penganiayaan jika tidak mengikuti perintah dalam mimpinya tersebut. Polisi masih mendalami keterangan itu bersama motif sebenarnya dalam kasus penganiayaan ibu dan nenek di Pasaman Barat.

Kasat Reskrim mengatakan H mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Polisi tetap melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.

Barang Bukti dan Pemeriksaan Korban

Polisi mengamankan sejumlah barang dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban untuk mendukung proses penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti serta mendalami keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

  • Tersangka: H (34)
  • Korban: Hapni (65) dan Rohma (90)
  • Hubungan: Hapni merupakan ibu kandung H, sedangkan Rohma merupakan nenek H
  • Lokasi kejadian: Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat
  • Waktu kejadian: Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB
  • Lokasi penangkapan: Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang
  • Barang bukti: Satu batang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban
Baca Juga :  Ketua GOW Pasbar Hadiri Wirid Yasin di Jorong Padang Lawas

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus ini menyebabkan dua perempuan lanjut usia meninggal dunia dan mendorong Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan hingga menangkap H pada Selasa pagi. Polisi kini memusatkan penyidikan pada kronologi kejadian, keterangan pelaku, barang bukti, serta motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Polisi juga membawa kedua korban ke RSUD Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan visum. H bersama barang bukti kini berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Informasi Praktis Perkembangan Kasus

Hingga berita ini ditulis, polisi masih mendalami kasus tersebut. Informasi mengenai motif, proses hukum berikutnya, dan hasil pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Informasi penting:

  • Polisi menangkap H pada Selasa, 11 Agustus 2026.
  • Petugas menangkap H tanpa perlawanan di Jorong Situak Timur.
  • Polisi menyita satu batang kayu yang diduga menjadi alat penganiayaan.
  • Kedua korban menjalani pemeriksaan visum di RSUD Pasaman Barat.
  • Polisi masih mendalami motif dan proses hukum terhadap H.

Polres Pasaman Barat masih menangani perkara ini melalui proses penyidikan. Polisi juga akan menentukan perkembangan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang mereka kumpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *