
Salingka Media – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat berhasil menghentikan aksi penyelundupan narkotika jenis ganja. Mobil yang membawa barang terlarang ini berhasil dihentikan saat melintas di depan SPBU Batang Toman, Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (13/3/2025).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, mengonfirmasi bahwa sekitar pukul 10.39 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka yang membawa ganja kering dengan berat total 26 kilogram. Kedua pelaku yang diamankan adalah M (45) dan AF (19), warga Kota Padang. Mereka menggunakan mobil Honda Brio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2192 TYS untuk mengangkut narkotika tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kendaraan dari Penyabungan, Sumatera Utara, yang membawa ganja ke Sumatera Barat. Petugas yang melakukan pemantauan kemudian mendapati mobil yang dicurigai dan berusaha menghentikannya. Namun, para pelaku mencoba melarikan diri, sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Berkat kesiapan dan kesigapan petugas, kendaraan tersebut berhasil dihentikan setelah menabrak plang besi di depan SPBU.
Dua Karung Besar Ganja Ditemukan di Bagasi
Saat dilakukan penggeledahan, tim gabungan menemukan dua karung besar berisi ganja kering siap edar di bagian bagasi mobil. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara, dan akan dikirimkan ke Kota Padang. Mereka mendapatkan bayaran sekitar Rp 300.000 per kilogram jika barang haram tersebut berhasil sampai ke tangan pemesan.
Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Kapolres juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, M (45), merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2020. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti dua karung ganja kering telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kendaraan yang mereka gunakan dititipkan di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan akibat insiden penangkapan.