
Salingka Media, Solok – Dugaan Penggelapan Uang Pajak Oknum PNS Samsat Kota Solok kembali menjadi perhatian publik setelah Pusat Studi Hukum dan Humaniora (PSHH) Meester Yamin Law Center (MYLC) menerbitkan Legal Opinion (LO) yang membahas aspek hukum kasus tersebut. Dokumen bernomor 01/LO/PSHH-MYLC/07/2026 itu terbit pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Ketua MYLC, Rijal Islamy, menjelaskan bahwa lembaganya menyusun legal opinion untuk memberikan gambaran hukum kepada masyarakat sekaligus menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik sehingga proses penanganannya perlu berjalan secara tegas dan tetap menjunjung asas keadilan.
MYLC menguraikan kronologi perkara berdasarkan fakta yang berhasil dihimpun. Pada Agustus 2025, korban berinisial ZBO menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta kepada HG, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Samsat Kota Solok. Dana tersebut digunakan untuk mengurus pembayaran pajak sekaligus proses balik nama dua unit kendaraan.
Rinciannya, ZBO menyerahkan Rp4 juta untuk pengurusan Suzuki Mega Carry dengan nomor polisi BA 8146 MP dan Rp3,7 juta untuk Toyota Yaris bernomor polisi BA 1264 PA. Namun, uang yang diterima HG diduga tidak masuk ke kas negara. MYLC menyebut dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Selama kurang lebih delapan bulan, korban terus menunggu penyelesaian administrasi kendaraan sesuai janji yang diberikan. Pada April 2026, HG akhirnya mengembalikan STNK dan BPKB kepada ZBO. Meski demikian, korban tidak menerima bukti pembayaran pajak sehingga memilih melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum pada 25 Juni 2026. Polisi kemudian menangkap HG pada 6 Juli 2026.
Dalam legal opinion tersebut, MYLC menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada HG agar proses hukum berjalan secara proporsional. MYLC meminta HG segera mengembalikan kerugian korban sebesar Rp7,7 juta melalui rekening penampungan yang ditentukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Selain itu, HG juga disarankan menempuh perdamaian secara tertulis dengan korban, bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, serta memperoleh pendampingan dari penasihat hukum.
Sementara itu, MYLC juga memberikan rekomendasi kepada ZBO sebagai korban. Lembaga tersebut meminta ZBO tetap kooperatif saat memberikan keterangan sebagai saksi, melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan, menghitung secara rinci kerugian beserta denda yang muncul, serta segera mengurus administrasi perpajakan melalui Samsat resmi agar tidak mengalami tambahan sanksi administrasi.
Dalam kajiannya, MYLC menilai Dugaan Penggelapan Uang Pajak Oknum PNS Samsat Kota Solok memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain sanksi pidana, HG juga berpotensi menanggung kewajiban mengganti kerugian korban serta menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Rijal Islamy menegaskan bahwa pengembalian kerugian dan adanya itikad baik dari tersangka dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak menghapus proses hukum yang tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain membahas perkara tersebut, MYLC juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus administrasi kendaraan bermotor. Warga diimbau membayar pajak langsung melalui kantor Samsat resmi dan selalu meminta bukti pembayaran sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-haknya.
MYLC merupakan Pusat Studi Hukum dan Humaniora yang lahir dari inisiatif mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok. Organisasi ini berfokus pada pengembangan karakter, peningkatan kompetensi hukum, serta membangun jaringan dengan berbagai unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan.
Saat ini, MYLC mendapat dukungan dari dewan pembina yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pemerintahan, legislator, dan tokoh masyarakat. Adapun Dewan Pengawas MYLC dipimpin Dr. Aermadepa, SH, MH dengan anggota Eri Arianto, SH, MH dan Eko Kurniawan, SH.
Rijal menegaskan bahwa MYLC berdiri dengan komitmen membentuk mahasiswa hukum yang memiliki karakter, memahami ilmu hukum secara mendalam, serta mampu membangun hubungan profesional dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.






