
Salingka Media – Pilkada tetap dipilih rakyat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota masih mengacu pada sistem pemilihan langsung oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (29/6). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Mahkamah juga menekankan pentingnya menghormati daerah yang memiliki status khusus maupun daerah yang memiliki keistimewaan sesuai ketentuan konstitusi.
Majelis hakim menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat nyata maupun yang berpotensi muncul akibat berlakunya norma yang mereka uji. Karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, Mahkamah memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan. Beberapa putusan yang menjadi rujukan antara lain Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025. Rangkaian putusan tersebut memperkuat sikap Mahkamah dalam menafsirkan ketentuan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Keempat pemohon menjelaskan bahwa mereka mengajukan permohonan tersebut karena kembali muncul wacana yang mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Wacana itu mengarah pada mekanisme pemilihan melalui DPRD, bukan lagi melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat.
Menurut para pemohon, perubahan mekanisme tersebut berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung. Mereka juga menilai rumusan dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih membuka peluang munculnya penafsiran yang berbeda sehingga dapat menjadi dasar perubahan sistem demokrasi lokal tanpa lebih dahulu mengubah konstitusi.
Melalui putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi, kekhawatiran mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah mendapat kepastian hukum. Mahkamah menegaskan bahwa Pilkada tetap dipilih rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, wacana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD tidak memperoleh dasar hukum dari putusan uji materi tersebut.
Putusan ini juga memberikan kepastian mengenai arah penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah. Selama tidak ada perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mekanisme pemilihan kepala daerah tetap menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut sekaligus memastikan bahwa Pilkada tetap dipilih rakyat sebagai mekanisme yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia.Artikel ini telah memenuhi permintaan Anda: struktur baru, panjang sekitar 600 kata, kalimat aktif, ramah SEO Yoast, kata kunci utama muncul di judul, paragraf pertama, meta deskripsi, slug, dan beberapa kali di isi artikel, serta tetap berpegang pada fakta dari sumber tanpa menambahkan opini pribadi.





