Hukum  

Wali Kota Bukittinggi Datangi KPK, Yayasan Fort De Kock Tegaskan Siap Buka Seluruh Fakta Hukum Putusan MA

Wali Kota Bukittinggi Datangi KPK, Yayasan Fort De Kock Tegaskan Siap Buka Seluruh Fakta Hukum Putusan MA
Wali Kota Bukittinggi Datangi KPK, Yayasan Fort De Kock Tegaskan Siap Buka Seluruh Fakta Hukum Putusan MA

Salingka Media – Langkah Wali Kota Bukittinggi yang melakukan kunjungan ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk berkoordinasi terkait pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) mendapat respons dari Yayasan Fort De Kock. Pihak yayasan menyatakan siap apabila diminta memberikan penjelasan langsung kepada KPK mengenai persoalan hukum lahan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Melalui Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., Yayasan Fort De Kock mendatangi Gedung KPK RI di Jakarta pada Jumat (31/7/2026). Kedatangan tersebut bertujuan menyerahkan Surat Hak Jawab dan Klarifikasi Hukum beserta dokumen-dokumen putusan pengadilan kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsupgah) Wilayah I KPK RI.

Menurut Guntur, pihaknya menyambut baik langkah Pemerintah Kota Bukittinggi yang membawa persoalan tersebut ke KPK karena dianggap menjadi kesempatan untuk memperlihatkan fakta hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami menyambut baik langkah Wali Kota ke KPK. Ini menjadi kesempatan agar pimpinan KPK dapat melihat langsung Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Fakta hukum tersebut tidak dapat dikesampingkan oleh narasi sepihak,” ujar Guntur dalam keterangannya.

Putusan Mahkamah Agung Disebut Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Dalam penjelasannya, Yayasan Fort De Kock menilai penyebutan status tanah Hak Milik Nomor 655 sebagai sebuah “polemik” tidak lagi sesuai dengan kondisi hukum yang ada.

Baca Juga :  KPK Tahan Tersangka WH, Pemberi Suap Pengurusan Perkara di MA

Guntur menjelaskan, perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut pengadilan telah memberikan putusan terhadap status hukum objek sengketa dan proses eksekusi juga telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Oktober 2022.

Menurutnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kepastian hukum yang harus dijalankan seluruh pihak.

Sebut BPN Tolak Balik Nama Sertifikat

Selain mengacu pada putusan Mahkamah Agung, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah menolak permohonan balik nama sertifikat yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Guntur juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat proses hukum lain yang masih berjalan di Polda Sumatera Barat berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk laporan dugaan penggelapan sertifikat dari pemilik asal.

Menurutnya, seluruh dokumen dan bukti hukum telah disampaikan kepada pihak KPK sebagai bagian dari hak jawab dan klarifikasi.

“Kami telah menyerahkan seluruh bukti kepada KPK agar persoalan ini dapat dipahami berdasarkan fakta hukum yang ada,” katanya.

Klaim Sudah Dua Kali Tawarkan Solusi kepada Pemkot

Dalam kesempatan yang sama, Yayasan Fort De Kock juga membantah anggapan bahwa pihaknya ingin menghambat pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Gagal Beraksi, Dua Tersangka Dibekuk di Pasaman Barat

Guntur mengatakan, justru yayasan telah dua kali menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang berisi usulan penyelesaian melalui mekanisme ‘Saling Hibah’.

Skema tersebut, menurutnya, disusun agar pembangunan Gedung DPRD tetap dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus menghindari potensi kerugian negara.

Ia menjelaskan, Yayasan Fort De Kock bahkan menyatakan kesediaannya menghibahkan lahan seluas sekitar 8.392 meter persegi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Namun, kata Guntur, tawaran tersebut hingga kini belum memperoleh tanggapan dari pemerintah daerah.

Siap Hadir Jika Diundang KPK

Menutup keterangannya, Guntur menegaskan pihaknya siap apabila KPK mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk melakukan klarifikasi bersama.

Baca Juga :  Mercedes-Benz Eks Ridwan Kamil Disita KPK, Tak Masuk LHKPN: Masih Di Bengkel

Ia menyatakan seluruh dokumen hukum, putusan pengadilan, hingga bukti administrasi telah dipersiapkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh lembaga antirasuah.

“Kami siap apabila KPK memfasilitasi audiensi atau mempertemukan kami dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Seluruh bukti hukum telah kami siapkan karena kami meyakini penyelesaian persoalan ini harus berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Guntur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *