Hukum  

Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM dan Ombudsman RI, Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Beberkan Alasannya

Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM dan Ombudsman RI, Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Beberkan Alasannya
Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM dan Ombudsman RI, Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Beberkan Alasannya

Jakarta, Salingka Media – Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya dilaporkan ke tiga lembaga negara sekaligus, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Yayasan Fort De Kock pada Jumat (31/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta dugaan tindakan sewenang-wenang dan maladministrasi yang menurut pihak pelapor dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya.

Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, menjelaskan bahwa laporan kepada KPK tidak hanya memuat dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga permohonan agar lembaga antirasuah tersebut melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.

Menurut Guntur, pihaknya menilai terdapat dugaan upaya menghalangi proses penyelidikan atas perkara yang sedang berjalan. Karena itu, pihaknya meminta KPK menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan supervisi, pengawasan, bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Sumatera Barat Fokus Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, Gubernur Mahyeldi Ajak Stakeholder Satukan Visi

Ia menyampaikan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada dugaan adanya upaya mengaburkan jejak tindak pidana melalui penyampaian narasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut Guntur, narasi mengenai “penyelamatan aset negara” yang disampaikan merupakan pandangan yang dianggap bertujuan menutupi dugaan tindak pidana yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pelapor dan telah menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan kepada KPK.

“Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap seluruh pihak dapat mendukung tegaknya keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara,” ujar Guntur.

Selain melaporkan ke KPK, tim kuasa hukum juga menyampaikan laporan kepada Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga :  KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Penting Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau

Guntur menilai tindakan yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga diduga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta tindakan sewenang-wenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Fort De Kock lainnya, Ilham Darma, berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ilham, dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilaporkan tidak dapat dibiarkan karena dinilai berpotensi menghilangkan hak warga negara untuk memperoleh rasa aman.

Ia juga menyoroti pentingnya lingkungan pendidikan sebagai ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun, menurut pihaknya, justru terjadi dugaan tindakan yang mengarah pada kekerasan dengan memanfaatkan kewenangan dan instrumen negara.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap laporan yang telah disampaikan kepada Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia dapat segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Vina Terkuak Lagi: Anggota DPR Optimis Polisi Bisa Ungkap Tuntas, Masyarakat Diminta Tenang

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Wali Kota Bukittinggi maupun instansi terkait mengenai laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Fort De Kock tersebut. Salingkamedia.com masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *