
Salingka Media – Fakta mengerikan terungkap dari hasil otopsi jenazah SA, perempuan 19 tahun asal Cinangka, Serang, yang menjadi korban mutilasi sadis oleh kekasihnya. Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten memastikan korban mengalami kekerasan dalam keadaan masih bernyawa. Temuan ini menjadi sorotan baru dalam penyelidikan kasus pembunuhan yang menggemparkan Banten.
Kasus mutilasi di Kabupaten Serang, Banten, kembali menyita perhatian setelah tim dokter forensik mengumumkan hasil otopsi korban, SA (19). Sejumlah temuan mencengangkan berhasil diungkap, yang mengubah cara publik melihat peristiwa tragis ini.
- Korban masih hidup saat dimutilasi
Menurut dr. Donald Rinald dari RS Bhayangkara Polda Banten, hasil pemeriksaan histopatologi forensik menunjukkan bahwa luka pada tubuh korban, khususnya di bagian tungkai, terjadi saat korban masih hidup. “Kami lihat ada reaksi peradangan di jaringan otot dan kulit, yang secara medis menandakan tubuh masih bereaksi terhadap luka tajam saat itu,” jelasnya saat ditemui pada Selasa (22/4/2025). -
Luka bakar juga ditemukan
Selain luka sayatan, tim medis juga menemukan bekas luka bakar pada bagian wajah dan bokong korban. Namun, apakah luka bakar itu terjadi sebelum atau sesudah kematian, masih harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan. “Kami tidak bisa langsung pastikan, tapi ada indikasi korban mengalami luka bakar dalam kondisi hidup,” ungkap dr. Donald. -
Korban diperkirakan tewas lima hari sebelum ditemukan
Jasad SA yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan—tanpa kepala, tangan, dan kaki—pada Jumat sore (18/4/2025), diperkirakan sudah meninggal sejak lima hari sebelumnya. “Dilihat dari tingkat pembusukan, jenazah sudah dalam kondisi tidak segar selama beberapa hari. Perkiraan kami, sekitar lima hari,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, dari pemeriksaan tenggorokan, ditemukan adanya jelaga. Artinya, korban sempat menghirup asap sebelum akhirnya tewas. Ini memperkuat dugaan bahwa korban dibakar dalam keadaan hidup.
Bagian tubuh masih belum ditemukan
Hingga jenazah diserahkan ke pihak keluarga pada Senin (21/4/2025), sebagian anggota tubuh, yakni lengan kanan dan kiri, belum berhasil ditemukan. Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap bagian tubuh yang hilang ini.
Pelaku pembunuhan adalah kekasih korban
Mulyana (23), kekasih korban yang diketahui telah menjalin hubungan sejak 2021, ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia diduga telah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Tak hanya itu, pelaku juga membuat alibi demi mengelabui keluarga korban dan tidak melarikan diri pascakejadian. Atas perbuatannya, Mulyana dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.