
Padang, Salingkamedia – Tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di taman pembatas jalan (median) dan trotoar di sejumlah ruas jalan di Kota Padang tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama para pemulung yang mencari barang-barang bekas pada malam hari.
Pantauan di sejumlah lokasi menunjukkan masih adanya warga yang membuang sampah rumah tangga di taman pembatas jalan maupun trotoar. Akibatnya, lokasi yang seharusnya menjadi ruang hijau dan penunjang keselamatan lalu lintas berubah menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Kondisi tersebut memunculkan persoalan baru. Pada malam hari, para pemulung kerap berhenti di tepi jalan untuk memilah sampah yang berada di tengah taman pembatas jalan. Mereka kemudian menyeberang atau berdiri di median jalan sambil mencari barang yang masih memiliki nilai jual.
Situasi menjadi jauh lebih berbahaya ketika penerangan jalan umum (PJU) di sekitar lokasi tidak berfungsi atau padam. Minimnya pencahayaan membuat keberadaan pemulung maupun kendaraan yang berhenti di pinggir jalan sulit terlihat oleh pengendara lain, terutama di jalan-jalan dengan arus lalu lintas yang padat dan kecepatan kendaraan yang tinggi.
Tidak hanya itu, kendaraan roda dua maupun roda tiga yang digunakan pemulung sering diparkir di bahu jalan atau di dekat median tanpa adanya tanda peringatan. Kondisi ini berpotensi memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara yang melintas pada malam hari.
Selain membahayakan pemulung, tumpukan sampah juga dapat mengganggu pandangan pengemudi, menimbulkan bau tidak sedap, serta menciptakan kesan kumuh di kawasan perkotaan. Apabila dibiarkan, kondisi tersebut juga dapat menyumbat saluran drainase ketika sampah terbawa air hujan.
Persoalan sampah di ruang publik sejatinya bukan hanya menyangkut kebersihan lingkungan. Ketika sampah dibuang di lokasi yang tidak semestinya, dampaknya dapat meluas hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pemulung yang mencari nafkah dari barang bekas tentu memiliki hak untuk bekerja. Namun, aktivitas tersebut menjadi berisiko ketika dilakukan di tengah median jalan pada malam hari dengan kondisi penerangan yang minim.
Di sisi lain, pengendara juga dapat mengalami kecelakaan apabila tidak sempat melihat kendaraan yang berhenti atau keberadaan orang yang sedang memilah sampah di tengah jalan.
Pemerintah Kota Padang diharapkan mengambil langkah yang lebih tegas untuk mengatasi persoalan ini. Penanganan tidak cukup hanya dengan mengangkut sampah, tetapi juga mencegah masyarakat membuang sampah di taman pembatas jalan dan trotoar.
Dinas Lingkungan Hidup dapat meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah dan memperbanyak pengawasan di titik-titik yang sering dijadikan tempat pembuangan liar. Sementara itu, Dinas Perhubungan dapat memastikan seluruh lampu penerangan jalan umum berfungsi dengan baik, terutama di ruas jalan yang ramai dilalui kendaraan pada malam hari.
Satlantas juga dapat meningkatkan patroli untuk mengingatkan masyarakat agar tidak berhenti sembarangan di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Selain itu, pemasangan rambu larangan membuang sampah dan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting. Menjaga kebersihan kota bukan hanya menciptakan lingkungan yang nyaman, tetapi juga melindungi keselamatan banyak orang.
Sudah saatnya persoalan sampah dipandang bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci agar ruang publik tetap bersih, tertib, dan aman bagi semua.





