Deskripsi Gambar

Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga dan PT AKT, Kerugian Negara Rp486 Miliar

Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga dan PT AKT, Kerugian Negara Rp486 Miliar
Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga dan PT AKT, Kerugian Negara Rp486 Miliar – Dok. Hms

Jakarta, Salingka Media – Kasus korupsi BBM Pertamina Patra Niaga kembali menjadi sorotan setelah Kortastipidkor Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan kerja sama penjualan bahan bakar minyak antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perkara yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp486 miliar.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang berlangsung secara bertahap dan sistematis. Penyidik menduga para pihak mengubah mekanisme kerja sama yang justru memberikan keuntungan lebih besar kepada pihak pembeli, meskipun perusahaan tersebut memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

Pada tahap awal, kerja sama penjualan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan skema pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, PT AKT beberapa kali terlambat membayar dan bahkan menunggak kewajiban pembayaran.

Meski kondisi tersebut terjadi berulang kali, penjualan BBM tetap berlanjut tanpa penerapan langkah mitigasi risiko yang semestinya dilakukan. Menurut Ahmad Yusuf, pejabat yang memiliki kewenangan di PT Pertamina Patra Niaga diduga mengubah sejumlah ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Baca Juga :  Polri Respon Terkait Viral Pria diancam Gegara 'POLRI DIGANTI SATPAM BANK'

Perubahan itu meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon kepada pembeli, penghapusan denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan sistem pembayaran menjadi uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan lemahnya pengawasan internal dan proses penagihan. Kondisi tersebut menyebabkan kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak terpenuhi sebagaimana yang telah disepakati.

Dalam perkara korupsi BBM Pertamina Patra Niaga ini, total penyaluran BBM mencapai sekitar 191,37 juta liter. Nilai transaksi dari kerja sama tersebut mencapai USD137,29 juta. Namun, sebagian kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak terpenuhi sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar.

Untuk mengusut kasus tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa sebanyak 88 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menggelar penggeledahan di lima lokasi berbeda untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga :  Kepala BNPB Suharyanto Meninjau Langsung Bencana Sumatera dan Mengakui Kondisi Sebenarnya

Dalam rangkaian penyidikan itu, polisi menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp2.362.281.000. Penyidik memasukkan penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery.

Setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas SW yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2008 hingga 2011, ST yang berstatus sebagai pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI yang menjabat sebagai Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2009 hingga 2013, serta WTD yang menjabat sebagai General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Lobster, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp25 Miliar

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa penyidikan korupsi BBM Pertamina Patra Niaga masih terus berlanjut. Saat ini penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polri juga berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penelusuran dan pengamanan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik menargetkan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *