
Salingka Media – Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial IS (32) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Polisi bergerak setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya pada Minggu (1/11/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. menjelaskan, warga sempat mengamankan IS setelah mengetahui dugaan perbuatan tersebut. Selanjutnya, keluarga bersama warga menyerahkan pria itu kepada Polres Pasaman Barat sekitar pukul 07.20 WIB.
Kasat Reskrim menegaskan, polisi segera mengambil langkah pengamanan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri sekaligus memastikan penyidik menangani perkara sesuai ketentuan hukum.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim diruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).
Kronologi Dugaan Pencabulan Anak di Pasaman Barat
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu malam (31/10/2026). Saat itu, korban Bunga (nama samaran) menemani ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Karena ibu korban mengenal dekat istri IS yang berinisial N, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pasangan tersebut.
Pada Minggu dini hari (1/11/2026), sekitar pukul 05.00 WIB, korban tidur di ruang tamu. Sementara itu, istri IS dan kedua anaknya beristirahat di kamar.
Dalam kondisi rumah yang masih sepi, IS diduga menghampiri korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Korban terbangun karena ketakutan, kemudian berteriak dan menangis.
“Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban serta melakukan pelecehan seksual. Mendengar tangisan tersebut, istri pelaku terbangun dan mendapati korban meminta untuk segera diantar pulang karena menolak didekati oleh pelaku. Korban akhirnya diantar pulang ke rumahnya oleh istri pelaku. Setibanya di rumah, korban langsung mengadu kepada sang ibu,” ujar Kasat Reskrim menjelaskan.
Setelah kejadian itu, IS diduga kembali mengenakan pakaian korban dan meminta anak tersebut agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Namun, setibanya di rumah, korban langsung mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya. Ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan luka memar pada salah satu bagian tubuhnya.
Keluarga dan Warga Datangi Rumah Terduga Pelaku
Mendengar pengakuan korban, ibu bersama suaminya mendatangi rumah kontrakan IS untuk meminta penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, IS mengakui perbuatannya di hadapan keluarga dan warga setempat. Keluarga bersama warga kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolres Pasaman Barat.
Setelah menerima laporan, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung menangani perkara tersebut melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Polisi Periksa Saksi dan Amankan Barang Bukti
Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penyidikan. Polisi juga memeriksa pelapor dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik turut meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua serta Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.
“Saat ini penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan korban dengan didampingi oleh orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan visum et repertum,” tambah Kasat Reskrim.
Selain menjalankan proses hukum, Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog.
Pendampingan tersebut bertujuan membantu korban menghadapi dampak psikologis dan memulihkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Terduga Pelaku Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat IS dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Hingga Selasa (3/11/2026), IS masih berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta melengkapi kebutuhan penyidikan.





