
Salingka Media – Polres Pasaman Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Olahraga atau GOR Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, Tahun Anggaran 2016. Penyidik menduga proyek tersebut mengalami penyimpangan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JD (52), Direktur PT Rian Makmur Jaya selaku kontraktor pelaksana, dan DE (53), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan stadion tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menyampaikan penetapan kedua tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik Telusuri Kasus Sejak 2017
Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, penanganan perkara korupsi pembangunan GOR Padang Tujuh membutuhkan proses penyidikan yang panjang. Polres Pasaman Barat memulai penanganan kasus ini setelah menerbitkan Laporan Polisi pada 2017.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara di tingkat Polda Sumatera Barat sebelum menetapkan JD dan DE sebagai tersangka.
“Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat menetapkan kedua tersangka setelah melakukan gelar perkara di tingkat Polda Sumbar, serta mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki kesesuaian dalam kasus ini,” ujar Iptu Agung diruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Penyidik juga mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaan proyek. JD menjalankan tanggung jawab sebagai kontraktor melalui PT Rian Makmur Jaya, sedangkan DE memegang tanggung jawab sebagai PPK pembangunan GOR Padang Tujuh.
Penyidik Temukan Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Pekerjaan
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan fisik dengan spesifikasi yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik memeriksa tiga orang ahli dari sejumlah lembaga, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli audit fisik.
Pemeriksaan para ahli tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan stadion yang menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut.
“Akibat penyimpangan penggunaan dana pembangunan GOR Padang Tujuh tersebut, negara mengalami kerugian yang disinyalir dipergunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Polisi Sita Barang Bukti dan Dalami Kemungkinan Tersangka Baru
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, polisi masih mengembangkan penyidikan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Iptu Agung menegaskan bahwa penyidik belum menutup peluang penambahan tersangka apabila menemukan bukti dan keterkaitan pihak lain.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Para penyidik masih mencari dan mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus korupsi ini,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus Pembangunan GOR Padang Tujuh
Pembangunan GOR Padang Tujuh melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasaman Barat pada Tahun Anggaran 2016 menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Polres Pasaman Barat.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena GOR Padang Tujuh merupakan fasilitas olahraga umum yang digunakan warga untuk berbagai kegiatan.
Dugaan penyimpangan dalam pembangunan fasilitas publik tersebut mendorong pentingnya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah. Polres Pasaman Barat juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum agar penyidik dapat menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengingatkan masyarakat dan awak media agar tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan di Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan maupun penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Kami mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengumuman resmi dari aparat penegak hukum,” pungkas Kapolres.
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, penyidik Polres Pasaman Barat masih melanjutkan pendalaman perkara untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.





