Salingka Media – Satreskrim Polresta Padang mengungkap dugaan praktik eksploitasi seksual anak di sebuah hotel kawasan Padang Barat, Kota Padang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial FNR (22) yang diduga berperan sebagai mucikari bersama seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, membenarkan pengungkapan kasus yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolresta Padang melalui IPDA Surya Dini.
Polisi Menindaklanjuti Informasi Masyarakat
IPDA Surya Dini menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi seksual di sebuah hotel yang beralamat di Jalan Parak Kerambil I No. 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim yang dipimpin IPDA Surya Dini mendatangi hotel itu pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan FNR bersama seorang remaja perempuan berinisial SH (17) di dalam kamar hotel. Polisi menduga keduanya berada di lokasi untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan praktik eksploitasi seksual.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, kami mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Polisi Menyita Dua Ponsel dan Uang Tunai
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan dari FNR meliputi:
-
Satu unit handphone OPPO A6X warna hitam.
-
Satu unit handphone Redmi 13C warna hitam.
-
Satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terduga pelaku.
-
Satu buah kunci kamar hotel.
-
Satu kotak kondom merek Sutra berisi lima set.
-
Uang tunai sebesar Rp400.000.
FNR diketahui merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sementara itu, SH merupakan remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pengungkapan dugaan eksploitasi seksual anak di Padang ini bermula dari kepedulian masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Informasi tersebut kemudian mendorong Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan langsung ke hotel di kawasan Padang Barat. Langkah itu mengantarkan petugas menemukan seorang remaja perempuan bersama pria yang kini menjadi terduga pelaku.
Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual yang melibatkan anak di bawah umur.
Polisi Lanjutkan Pemeriksaan dan Penyidikan
Setelah mengamankan FNR dan SH, petugas membawa keduanya bersama seluruh barang bukti ke Mapolresta Padang.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan mendalami perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan maupun pihak lain dalam dugaan praktik eksploitasi seksual anak tersebut.
Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini.
Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Karena itu, FNR tetap harus dipandang sebagai terduga pelaku sampai proses hukum membuktikan kesalahannya.






