
Salingka Media – Tim gabungan Polres Pasaman Barat dan Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat mengamankan 14 jeriken berisi 590 liter minuman tradisional jenis tuak dari sebuah warung di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (3/11/2026) malam. Petugas juga menemukan lima batang kulit kayu aro yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan minuman tersebut.
Operasi ini menyasar sebuah warung yang diduga menjalankan aktivitas produksi minuman keras tradisional atau tuak dalam skala industri rumahan (home industry). Petugas mengambil langkah tersebut setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas produksi minuman tersebut.
Polres Pasaman Barat Tindak Lanjuti Laporan Warga
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas industri rumahan minuman keras tradisional jenis tuak,” ujar Andhika kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan menyisir dan memeriksa sejumlah titik yang masuk dalam sasaran operasi di kawasan Nagari Ophir.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 jeriken berisi tuak dengan total volume mencapai 590 liter. Selain itu, tim juga mengamankan lima batang kulit kayu aro yang diduga digunakan dalam proses pembuatan minuman tradisional tersebut.
“Selain minuman, petugas gabungan mengamankan lima batang kulit kayu aro yang diduga digunakan dalam proses pembuatan minuman tersebut,” katanya.
Pemilik Warung Berinisial PS Mendapat Teguran Tertulis
Iptu Andhika menyebut petugas menemukan seluruh barang bukti tersebut dari sebuah warung milik pria berinisial PS (41).
Petugas kemudian menyerahkan seluruh barang bukti kepada Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan instansi tersebut.
“Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat, sedangkan untuk pemilik warung, diberikan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis,” jelasnya.
Dengan demikian, pemilik warung berinisial PS menerima sanksi administrasi berupa teguran tertulis atas temuan dalam operasi tersebut.
Peredaran dan aktivitas produksi minuman keras tradisional menjadi salah satu perhatian aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat.
Melalui operasi gabungan ini, Polres Pasaman Barat berupaya menindaklanjuti informasi warga sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Andhika menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons informasi masyarakat yang berkaitan dengan gangguan ketertiban dan keamanan.
Operasi di Nagari Ophir tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Satuan Samapta, Satreskrim, dan Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat bersama anggota Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat.
Sinergi antarlembaga ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.





