Patroli Gabungan Polda Sumbar Sasar Tempat Hiburan Malam di Kota Padang demi Cegah Narkoba

Patroli Gabungan Polda Sumbar Sasar Tempat Hiburan Malam di Kota Padang demi Cegah Narkoba – Dok. Hms

Salingka Media, Padang – Tim Patroli Gabungan Polda Sumbar menyisir sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Padang pada Sabtu (17/10/2026) malam hingga Minggu (18/10/2026) dini hari. Aparat lintas instansi ini menggelar operasi preventif guna mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di area publik.

Kegiatan pengawasan ini mulai berjalan sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum bergerak menuju lokasi sasaran, seluruh personel menerima arahan langsung dari Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Dessy Ismail dan Wadir Narkoba Polda Sumbar sebagai pedoman pelaksanaan tugas di lapangan.

Sinergi Lintas Instansi dalam Pengawasan Hiburan Malam

Operasi skala besar ini melibatkan berbagai unsur kekuatan pengamanan daerah. Polda Sumatera Barat menggandeng personel Polresta Padang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Polisi Militer (PM) Padang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Selain itu, jajaran internal seperti personel Ditresnarkoba, Samapta, dan Bidokkes Polda Sumbar turut memperkuat jalannya penyisiran di lapangan.

Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Dessy Ismail menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui pengawasan ketat di tempat hiburan malam, petugas berupaya menutup ruang gerak peredaran barang haram tersebut.

“Melalui kegiatan Patroli Gabungan Polda Sumbar ini, kami mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan guna meminimalkan potensi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Sinergi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mendukung upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Padang,” ujar Kombes Pol Dessy Ismail.

Baca Juga :  Masjid Raya Sumatera Barat Dianugerahi Desain Arsitektur Terbaik di Dunia

Lebih lanjut, Kombes Pol Dessy Ismail menjelaskan bahwa tim menjalankan seluruh rangkaian pemeriksaan secara terpadu dan terkoordinasi. Langkah ini sekaligus mendukung penegakan hukum secara tegas apabila petugas menemukan indikasi pelanggaran di lokasi razia.

Peran Aktif Masyarakat dan Pengelola Tempat Usaha

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa operasi ini membuktikan komitmen kepolisian dalam melindungi warga dari ancaman narkotika. Kepolisian terus mengoptimalkan langkah pencegahan, pengawasan, serta edukasi secara berkelanjutan.

“Polda Sumbar melalui kegiatan preventif ini terus berupaya menjaga lingkungan masyarakat agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pengelola tempat hiburan malam, untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Ia menilai bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba menuntut kerja sama dari seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat luas. Kepedulian bersama ini sangat berperan dalam menciptakan lingkungan yang sehat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Rangkaian kegiatan Patroli Gabungan Polda Sumbar tersebut berakhir secara tertib pada pukul 03.45 WIB. Ke depannya, pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan patroli rutin demi memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Latar Belakang dan Konteks Hukum Tindak Pidana Narkotika

Langkah pencegahan yang berlangsung di tempat hiburan malam tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi ini mengatur sanksi pidana yang sangat berat bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika secara ilegal di wilayah hukum Indonesia:

  1. Pasal 111 dan Pasal 112: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I (baik tanaman maupun bukan tanaman). Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta pidana denda hingga Rp8 miliar.

  2. Pasal 114: Menjerat para pengedar, penjual, maupun perantara transaksi narkotika Golongan I. Pelanggar pasal ini menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

  3. Pasal 127: Mengatur sanksi bagi setiap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun, serta kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai hasil asesmen terpadu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *