
Salingka Media, Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Tuleh. Tim Opsnal mengamankan seorang remaja berinisial PP (17) yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum setelah menerima laporan warga pada Selasa (13/10/2026).
Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengonfirmasi langsung penanganan perkara tersebut pada Kamis (15/10/2026). Pihak kepolisian langsung menerjunkan tim menuju lokasi kejadian di Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, sesaat setelah masyarakat melaporkan peristiwa itu.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Terduga Pelaku
Warga setempat awalnya mengamankan PP pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB sebelum menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang tiba di lokasi. Petugas kemudian melakukan interogasi awal di tempat kejadian, dan remaja tersebut mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban yang juga masih berusia di bawah umur.
Tim Opsnal segera membawa PP ke ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Di hadapan penyidik, PP mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali. Ia melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di kediaman korban dan satu kali di area perkebunan kelapa sawit.
Langkah Penyidikan dan Pendampingan Korban
Penyidik Unit IV PPA Satreskrim terus mendalami kasus ini melalui serangkaian tindakan kepolisian yang komprehensif. Petugas memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi mata untuk melengkapi berkas perkara. Selain menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, polisi juga memfasilitasi pemeriksaan medis terhadap korban guna mendapatkan hasil visum et repertum.
Mengingat korban dan pelaku sama-sama berusia di bawah umur, penyidik menetapkan PP sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna menjamin kepastian hak hukum bagi pelaku. Di sisi lain, Unit PPA juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat serta psikolog untuk memberikan pendampingan pemulihan trauma dan perlindungan maksimal kepada korban.
Latar Belakang dan Konteks Hukum
Dalam menangani perkara ini, Polres Pasaman Barat menerapkan aturan hukum secara cermat karena melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku. Secara umum, perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak melanggar ketentuan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, tindakan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, karena pelaku masih berusia 17 tahun, aparat penegak hukum wajib memproses perkara ini menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
UU SPPA mengatur bahwa peradilan anak mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) serta perlindungan hak anak, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sesuai Pasal 19 UU SPPA dan Kode Etik Jurnalistik, aparat penegak hukum beserta media massa wajib merahasiakan identitas lengkap korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum demi melindungi masa depan mereka.






