
Salingka Media, Pasaman Barat – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memimpin langsung upacara Sertijab Polres Pasaman Barat di Lapangan Apel Mako Polres setempat pada Kamis (15/10/2026) pagi. Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, merotasi jabatan Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Kasat Polairud), Kapolsek Talamau, sekaligus melantik Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) yang baru.
Kapolda Sumatera Barat mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/752/IX/KEP/2026 pada 28 September 2026 sebagai dasar mutasi ini. Para kepala bagian (Kabag), kepala satuan (Kasat), kepala seksi (Kasi), serta Kapolsek jajaran turut menghadiri kegiatan tersebut. Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat beserta pengurus dan personel kepolisian setempat juga mengikuti jalannya acara dari awal hingga selesai.
Daftar Pejabat Baru dalam Rotasi Kepolisian
Rangkaian Sertijab Polres Pasaman Barat ini menempatkan sejumlah perwira pada posisi baru. Iptu Afjon menyerahkan jabatan Kasat Polairud kepada Iptu Fifriki Candra. Selanjutnya, Iptu Afjon akan mengemban tugas baru di Direktorat Polairud Polda Sumbar.
Sebelum menduduki posisi Kasat Polairud, Iptu Fifriki Candra menjabat sebagai Kapolsek Talamau. Kini, ia menyerahkan kepemimpinan Polsek Talamau kepada AKP Hidayanda Rizki. Sebelumnya, AKP Hidayanda Rizki bertugas sebagai Paur Subbagminopsnal Bagbinopsnal Ditbinmas Polda Sumbar.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga melantik AKP Zulfikar sebagai Kasiwas Polres Pasaman Barat. AKP Zulfikar mengisi jabatan yang sebelumnya diemban oleh almarhumah AKP Evo Nosara.
Penyegaran Organisasi dan Target Pelayanan Publik
AKBP Agung Tribawanto menjelaskan bahwa institusi Polri melakukan rotasi jabatan sebagai bagian dari dinamika organisasi. Langkah ini bertujuan menyegarkan struktur kepemimpinan, meningkatkan kinerja anggota, serta memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, pergantian posisi melalui Sertijab Polres Pasaman Barat ini mendukung kelancaran tugas kepolisian dalam melayani warga. Oleh karena itu, Kapolres meminta para pejabat baru segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing.
Kapolres juga menuntut pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan amanah secara maksimal pada satuan dan wilayahnya. Penyesuaian diri yang cepat akan membantu institusi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Pasaman Barat secara optimal.
Latar Belakang dan Konteks Aturan Mutasi Polri
Sebagai informasi konteks hukum dan regulasi organisasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur mekanisme serah terima jabatan serta mutasi personel melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri. Aturan ini menetapkan bahwa pimpinan merotasi personel untuk pembinaan karier, penyegaran organisasi, dan pemenuhan kebutuhan operasional di wilayah hukum tertentu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan setiap pejabat kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga. Pengisian jabatan Kasiwas, Kasat Polairud, dan Kapolsek memastikan fungsi pengawasan internal serta pengamanan wilayah darat maupun perairan tetap berjalan sesuai standar prosedur hukum yang berlaku.





