Kapolres Pasaman Barat Resmikan Musala Baru di Mako Polsek Guna Perkuat Mental Personel

Kapolres Pasaman Barat Resmikan Musala Baru di Mako Polsek Guna Perkuat Mental Personel – Dok. Hms

Salingka Media, Pasaman Barat – Kapolres Pasaman Barat resmikan musala baru bernama Darul Agung di lingkungan Markas Komando (Mako) Polsek Pasaman, Sumatera Barat, pada Rabu (14/10/2026). AKBP Agung Tribawanto memimpin langsung agenda penting ini untuk memperkuat pembinaan mental dan rohani seluruh anggota kepolisian. Langkah strategis tersebut sekaligus mendorong peningkatan keimanan, moralitas, serta integritas personel saat menjalankan tugas negara.

AKBP Agung Tribawanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang mendukung berdirinya fasilitas ibadah tersebut. Beliau mengucapkan terima kasih secara khusus kepada jajaran Polsek Pasaman dan para donatur atas partisipasi aktif mereka. Kolaborasi berbagai pihak berhasil mewujudkan pembangunan Musala Darul Agung dengan lancar.

Sarana Pembinaan Mental dan Peningkatan Pelayanan Publik

Pimpinan Polres Pasaman Barat ini menilai keberadaan musala di lingkungan Mako Polsek memiliki fungsi yang sangat krusial. Personel kepolisian tidak hanya menggunakan bangunan ini sebagai tempat ibadah harian, tetapi juga menjadikannya pusat pembinaan mental dan rohani.

Fasilitas ibadah yang memadai akan menumbuhkan kesadaran spiritual yang kuat di dalam diri setiap anggota Polri. Melalui mental yang sehat, anggota kepolisian mampu menjalankan tanggung jawab secara penuh dan menjunjung tinggi integritas. Saat Kapolres Pasaman Barat resmikan musala ini, beliau berharap seluruh personel selalu mengedepankan sikap humanis ketika melayani masyarakat.

“Kami mengharapkan musala ini menjadi sarana pembinaan mental dan rohani guna membentuk anggota Polri yang beriman, berintegritas, serta humanis. Personel juga harus senantiasa mengedepankan pelayanan yang tulus dan berkeadilan kepada masyarakat,” tegas AKBP Agung Tribawanto dalam sambutannya.

Pesan Keagamaan dan Prosesi Peresmian

Rangkaian acara peresmian juga menghadirkan tokoh agama setempat untuk memberikan sambutan hangat. Selanjutnya, seorang ustaz menyampaikan tausiah agama dan memimpin doa bersama seluruh tamu undangan.

Baca Juga :  Benny Mamoto Apresiasi Polda Sumbar atas Penegakan Kode Etik Profesi Polri dalam Sidang Pelanggaran di Polsek Kuranji Padang

Dalam ceramahnya, sang ustaz mengingatkan jemaah mengenai keutamaan membangun rumah ibadah sebagai wujud amal jariah. Setiap orang yang menyumbangkan tenaga, pikiran, maupun materi dalam pembangunan rumah Allah akan memperoleh pahala yang terus mengalir. Pesan keagamaan ini turut mengajak semua pihak untuk memelihara semangat kebersamaan, kepedulian, serta keikhlasan guna mempererat tali silaturahmi.

Memasuki puncak acara, AKBP Agung Tribawanto menandatangani plakat peresmian Musala Darul Agung bersama rombongan pejabat kepolisian. Beliau kemudian memotong pita sebagai tanda pembukaan fasilitas ibadah tersebut secara resmi. Momen Kapolres Pasaman Barat resmikan musala ini menandai komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang religius. Jajaran Polsek Pasaman kini dapat memanfaatkan Musala Darul Agung secara optimal untuk beribadah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Latar Belakang dan Konteks Regulasi Internal Polri

(Catatan: Mengingat berita sumber merupakan kegiatan seremonial peresmian fasilitas ibadah dan bukan kasus tindak pidana kriminal, konteks hukum mengacu pada aturan disiplin dan kode etik profesi Polri).

Upaya pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) melalui penyediaan sarana ibadah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Polri menerapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap anggota Polri untuk menjaga etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan. Institusi Polri akan menindak tegas setiap personel yang melanggar aturan disiplin maupun kode etik saat bertugas. Pelanggar kode etik menghadapi ancaman sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai tingkat pelanggaran yang mereka lakukan. Oleh sebab itu, pembinaan spiritual di Musala Darul Agung berperan penting dalam mencegah potensi pelanggaran anggota di lapangan.

Baca Juga :  Antisipasi PMK Terhadap Hewan Ternak, Polres Pasaman Barat Terus Lakukan Pemantauan Disejumlah Perternak Hewan

Imbauan Kamtibmas dan Layanan Pengaduan Masyarakat

Polres Pasaman Barat bersama jajaran Polsek Pasaman mengajak seluruh warga lokal untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing. Kepolisian juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan.

Warga Kabupaten Pasaman Barat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi berikut ini:

  1. Call Center Polri 110: Masyarakat dapat menghubungi nomor bebas pulsa 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat atau tindak kejahatan.

  2. Layanan Langsung Mako Polsek/Polres: Warga dapat mendatangi langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mako Polsek Pasaman atau Polres Pasaman Barat untuk mengurus laporan maupun administrasi kepolisian.

  3. Pelaporan Pengawasan Pelayanan: Masyarakat yang menemukan tindakan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota di lapangan dapat melaporkannya secara langsung kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pasaman Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *