
Salingka Media, Pasaman Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial YA (22) atas kasus pencurian alat berat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Polisi mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan kawasan RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Minggu (11/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Petugas menangkap YA tanpa perlawanan setelah tim melacak rencana transaksi penjualan komponen excavator hasil kejahatan pelaku.
Kronologi Hilangnya Komponen Excavator di Gunung Tuleh
Peristiwa kejahatan ini bermula pada Sabtu (10/10/2026) siang sekitar pukul 11.58 WIB di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Saat itu, pemilik bernama Handro Donal memarkirkan satu unit excavator miliknya di lokasi tersebut.
Korban kemudian memeriksa kondisi kendaraannya dan mendapati satu buah panel serta satu unit komponen elektrik komputer excavator telah hilang dari posisi semula. Akibat aksi pencurian alat berat ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp50 juta. Handro Donal langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat guna membuat laporan kepolisian.
Pelacakan Transaksi dan Penyitaan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat segera memeriksa sejumlah saksi dan menyelidiki tempat kejadian perkara. Polisi kemudian menerima informasi penting bahwa pelaku hendak menjual komponen hasil curian itu kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.
Ipda Algino Ganaro langsung memimpin Tim Opsnal untuk melacak posisi YA di kawasan Nagari Ophir. Petugas menggerebek rumah kontrakan tempat persembunyian pelaku pada Minggu dini hari dan mengamankan YA beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui seluruh perbuatannya yang telah mengambil komponen vital tersebut. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit panel excavator dan satu unit elektrik excavator. Saat ini, penyidik menahan pelaku beserta barang bukti di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Konteks Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan mengambil komponen mesin bernilai puluhan juta rupiah ini tergolong sebagai tindak pidana pencurian. Aparat penegak hukum menjerat pelaku kasus pencurian alat berat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan apabila pelaku merusak kunci maupun komponen pengaman saat beraksi.
Berdasarkan aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, pelaku pencurian biasa menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sementara itu, apabila penyidik menemukan unsur pemberatan dalam pembongkaran paksa komponen elektrik tersebut, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.
Imbauan Keamanan dan Layanan Pengaduan Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pemilik usaha konstruksi dan operator alat berat di wilayah Pasaman Barat agar meningkatkan pengawasan terhadap aset mereka. Pemilik sebaiknya memarkirkan kendaraan berat di area yang aman, memasang lampu penerangan yang memadai, serta menugaskan petugas jaga di lokasi proyek.
Polres Pasaman Barat juga mengajak warga lokal untuk menolak segala bentuk tawaran jual beli suku cadang alat berat tanpa dokumen resmi. Apabila masyarakat melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar, warga dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau melapor langsung ke kantor Polsek maupun SPKT Polres Pasaman Barat terdekat.





