Polsek Kinali Gerebek Gelanggang Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Warga Kocar Kacir

Polsek Kinali Gerebek Gelanggang Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Warga Kocar Kacir
Polsek Kinali Gerebek Gelanggang Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Warga Kocar Kacir – Dok. Hms

Salingka Media, Pasaman Barat – Tim Opsnal Polsek Kinali gerebek gelanggang judi sabung ayam di Jorong Panco, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi bersama Kanit Reskrim Ipda Yasrinal memimpin langsung operasi penertiban tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi membenarkan langkah penertiban ini. Pihak kepolisian merespons cepat keluhan warga yang resah terhadap dugaan praktik perjudian di wilayah mereka.

Kronologi Penggerebekan di Tengah Kebun Kelapa Sawit

Warga setempat melaporkan bahwa oknum tertentu mendirikan arena perjudian di tengah areal perkebunan kelapa sawit milik penduduk di Jorong Panco. Lokasi tersebut berada cukup jauh dari pemukiman warga sehingga cukup tersembunyi dari pantauan umum.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak menyusuri area perkebunan menuju titik sasaran. Saat tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah pondok beratap tenda yang berfungsi sebagai arena sabung ayam.

Kedatangan aparat kepolisian ke lokasi membuat sejumlah orang yang sedang duduk di sekitar gelanggang panik. Mereka langsung melarikan diri ke dalam area perkebunan untuk menghindari tangkapan petugas. Ketika Polsek Kinali gerebek gelanggang judi sabung ayam ini, petugas tidak menemukan satu pun pemain yang bertahan di tempat kejadian.

Penyitaan Barang Bukti dan Identitas Pengelola

Meski para pengunjung berhasil kabur, aparat kepolisian tetap memeriksa area pondok secara menyeluruh. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor ayam, tenda pondok, serta peralatan gelanggang. Tim Opsnal kemudian membawa seluruh barang bukti tersebut ke Markas Polsek Kinali untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Transformasi Hidup: Pelatihan Meubelair di Lapas Terbuka Pasaman Ditutup dengan Pesan Inspiratif

Selain menyita barang bukti, petugas juga menggali keterangan dari masyarakat di sekitar area perkebunan. Warga menyebutkan bahwa seorang pria berinisial IN mengelola tempat perjudian tersebut. Berdasarkan keterangan warga pula, kelompok ini sudah menjalankan aktivitas dugaan judi sabung ayam tersebut selama beberapa hari terakhir sebelum akhirnya Polsek Kinali gerebek gelanggang judi sabung ayam itu.

Konteks Hukum dan Ancaman Pidana Perjudian

Secara hukum di Indonesia, segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana murni. Aparat penegak hukum menjerat para pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi perjudian dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 303 bis KUHP (atau aturan yang berkesesuaian dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru).

  • Bagi Penyelenggara atau Pengelola: Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta bagi siapa saja yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.

  • Bagi Pemain atau Penonton yang Ikut Bertaruh: Pasal 303 bis ayat (1) KUHP menetapkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta bagi siapa saja yang menggunakan kesempatan main judi yang melanggar aturan.

Aturan hukum ini menegaskan bahwa baik pemilik lahan yang sengaja menyediakan tempat, pengelola gelanggang, maupun warga yang ikut memasang taruhan sama-sama menghadapi risiko hukuman penjara yang berat.

Baca Juga :  Wabup Risnawanto Tinjau Jembatan Putus Dan Jalan Amblas Di Rura Patontang

Imbauan Kepolisian dan Layanan Pengaduan Warga

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian. Polres Pasaman Barat akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang membuka gelanggang judi sabung ayam di wilayah hukum mereka.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila warga melihat atau mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya di sekitar tempat tinggal, warga dapat segera melaporkannya melalui saluran resmi berikut:

  • Kantor Polisi Terdekat: Melapor langsung ke petugas di Mapolsek Kinali atau Mapolres Pasaman Barat.

  • Layanan Call Center Polri: Menghubungi nomor darurat 110 (bebas pulsa dan beroperasi 24 jam).

Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas setiap warga yang memberikan laporan demi keamanan bersama dan kenyamanan lingkungan di Kabupaten Pasaman Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *