Salingka Media – Tim kepolisian dari Polsek Tanjung Gadang berhasil polisi ringkus pengedar sabu di Sijunjung berinisial BK alias Ikos (46) pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Aparat penegak hukum mencokok pelaku di sebuah rumah papan yang terletak di kawasan Jorong Kumbayak, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan Rumah Pelaku
Petugas kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah pinggir Jalan Lintas Sumatera. Kapolsek Tanjung Gadang AKP Welly Wahyudi memimpin langsung jajarannya mendatangi lokasi target operasi.
Aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti di dalam rumah tersebut. Saksi mata warga lokal menyaksikan proses penggeledahan secara langsung di lokasi kejadian. Petugas menemukan kotak rokok merek Draco Click di samping bantal tempat tidur yang menyimpan barang haram tersebut. Pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang terlarang di hadapan aparat dan para saksi.
Rincian Barang Bukti Narkotika
Aparat penegak hukum mengamankan belasan barang bukti dari tangan pelaku di lokasi penggerebekan. Rincian barang bukti tersebut meliputi:
- Tiga belas paket kecil sabu dalam bungkus plastik bening
- Satu paket tambahan sabu dalam bungkus plastik bening
- Satu unit alat isap sabu atau bong
- Dua buah plastik pipet takar
- Dua buah korek api gas
- Tiga buah plastik bening kosong
- Dua unit telepon genggam merek Infinix dan OPPO
- Satu bungkus kotak rokok merek Draco Click
Seluruh tim membawa pelaku beserta barang bukti menuju Mapolres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
Latar Belakang dan Konteks Hukum Kasus Narkotika
Aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi ancaman pidana penjara bertahun-tahun karena menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman. Penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk memastikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung.






