Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha NMAX di Pasar Raya

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha NMAX di Pasar Raya – Dok. Hms

Salingka Media, Padang – Tim Klewang Polresta Padang berhasil menangkap seorang pelaku curanmor berinisial TG alias Tomi Pagai di kawasan Inpres Dua Gedung Oranye, Pasar Raya Padang, pada Minggu (18/10/2026). Komandan Tim (Dantim) 1 Klewang Aiptu Riki Andi memimpin langsung operasi penangkapan ini setelah petugas menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga di kawasan Padang Besi, Kota Padang.

Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Pasar Raya Padang

Kasus kejahatan ini bermula saat pelaku berinisial TG melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan Padang Besi, Kota Padang. Dalam peristiwa tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih milik korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada pihak kepolisian. Merespons aduan masyarakat itu, Aiptu Riki Andi bersama anggota Tim 1 dari Tim Klewang Polresta Padang serta jajaran FBI Tim 1 langsung bergerak melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti. Melalui penyelidikan mendalam dan kecermatan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi wajah serta identitas pelaku dalam waktu singkat.

Selanjutnya, tim operasional melacak posisi TG hingga ke kawasan Inpres Dua Gedung Oranye, Pasar Raya Padang. Petugas segera melakukan penyergapan terukur di lokasi tersebut sehingga pelaku langsung menyerah saat personel kepolisian mengepung posisinya. Aksi penangkapan yang berlangsung tertib ini sempat menarik perhatian warga sekitar sebelum petugas membawa TG menuju markas kepolisian.

Baca Juga :  Suami Tak Bertanggung Jawab, Tinggalkan Istri Saat Akan di Tangkap

Penyitaan Dua Unit Sepeda Motor dan Pemeriksaan Intensif

Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan Pasar Raya Padang, Tim Klewang Polresta Padang berhasil menyita barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih hasil curian. Selain itu, petugas lapangan juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio dari tangan TG. Penyidik menduga kuat pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tersebut sebagai sarana operasional untuk menjalankan aksi kejahatannya.

Keberhasilan operasi penangkapan ini membuktikan penerapan strategi “Kerja Cepat, Tepat, dan Profesional” yang menjadi prinsip utama jajaran Polresta Padang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas kemudian membawa TG beserta dua unit sepeda motor barang bukti ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain atau adanya lokasi pencurian lain yang pernah menjadi sasaran pelaku curanmor tersebut.

Latar Belakang dan Konteks Hukum Tindak Pidana Curanmor

Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelaku curanmor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  AKBP STIE "KBP" Padang Peduli Korban Gempa Pasaman dan Pasaman Barat

Lebih lanjut, apabila pelaku menjalankan aksi pencurian dengan unsur pemberatan—seperti beraksi pada malam hari, merusak kunci kendaraan, atau bekerja sama dengan pelaku lain—penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun hingga sembilan tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional melalui Pasal 476 dan Pasal 477 juga mengatur tindak pidana pencurian serta pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara serupa hingga tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *