
Salingka Media, Pasaman Barat – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. memimpin langsung upacara bendera mingguan di SMA Negeri 1 Pasaman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (19/10/2026) pagi. Melalui kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.20 WIB ini, pimpinan kepolisian setempat memberikan arahan tegas kepada ratusan pelajar mengenai ketertiban lalu lintas, bahaya judi online, hingga pencegahan aksi tawuran.
Dalam kunjungan pembinaan ke lingkungan sekolah itu, AKBP Agung Tribawanto hadir bersama jajaran pejabat utama Polres Pasaman Barat. Pejabat yang turut mengikuti kegiatan ini meliputi Kabag SDM Kompol Tarpi Niswar, Kasat Binmas Iptu Zulfi, KBO Satlantas Ipda Nelfides, serta sejumlah personel kepolisian lainnya. Ratusan siswa-siswi, dewan guru, serta staf tata usaha mengikuti jalannya upacara bendera dengan tertib dan penuh khidmat.
Sorotan Tegas Kapolres Pasaman Barat terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Pelajar
Saat menyampaikan amanat pembina upacara, Kapolres Pasaman Barat menyoroti tingkat kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan remaja yang masih memerlukan penanganan serius. Pihak kepolisian masih sering menemukan pelajar yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, sejumlah siswa juga kerap mengabaikan kelengkapan keselamatan standar dan memasang knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.

AKBP Agung Tribawanto mengajak seluruh pelajar SMA Negeri 1 Pasaman untuk membangun kebiasaan tertib berlalu lintas sejak usia muda. Menurutnya, pemerintah menyusun aturan lalu lintas semata-mata untuk melindungi keselamatan para pengendara di jalan raya. Oleh karena itu, para pelajar wajib mematuhi rambu-rambu dan melengkapi dokumen serta peralatan keselamatan berkendara.
Peringatan Keras Mengenai Balap Liar, Tawuran, dan Judi Online
Selain persoalan ketertiban berkendara, Kapolres Pasaman Barat juga mengingatkan para siswa agar menjauhi berbagai bentuk tindak pidana remaja. Ia meminta seluruh pelajar menolak ajakan praktik perjudian, aksi balap liar, maupun tawuran antarpelajar. Tindakan emosional sesaat akibat pengaruh pergaulan yang salah dapat menghancurkan masa depan serta cita-cita pelajar, sekaligus merugikan keluarga mereka sendiri.
Lebih lanjut, AKBP Agung Tribawanto menekankan pentingnya kecerdasan digital bagi para siswa saat menggunakan media sosial. Kemajuan teknologi informasi menuntut ketelitian remaja dalam memilah informasi agar mereka tidak menjadi korban penipuan daring, pelaku judi online, maupun penyebar konten tidak pantas. Ia mengimbau para pelajar untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya di internet, serta memanfaatkan teknologi guna mendukung prestasi belajar.
Pesan Moral untuk Menghormati Guru dan Orang Tua
Menjelang akhir amanatnya, Kapolres Pasaman Barat meminta para pelajar selalu menjunjung tinggi sikap hormat dan patuh kepada guru di sekolah maupun orang tua di rumah. Ia menegaskan bahwa restu dan bimbingan guru serta orang tua memegang peranan utama dalam mengantarkan anak-anak meraih kesuksesan pada masa depan. Rangkaian upacara dan penyampaian pesan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) ini berakhir pada pukul 08.00 WIB dalam suasana aman, lancar, dan mendapat apresiasi positif dari pihak sekolah.

Latar Belakang dan Konteks Hukum Pelanggaran Remaja
Sebagai bagian dari edukasi hukum bagi masyarakat, berbagai pelanggaran yang menjadi sorotan Polres Pasaman Barat memiliki sanksi tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia:
-
Berkendara Tanpa SIM: Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
-
Penggunaan Knalpot Brong dan Kendaraan Tidak Standar: Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengancam pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti pemakaian knalpot tidak standar atau tanpa kaca spion, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
-
Aksi Balap Liar: Pasal 297 UU LLAJ menetapkan sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan balapan liar di jalan umum dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.
-
Praktik Perjudian dan Judi Online: Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang keras aktivitas perjudian konvensional maupun daring dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda miliaran rupiah.
-
Tawuran dan Kekerasan Bersama: Pasal 170 KUHP dan Pasal 358 KUHP mengatur sanksi pidana penjara bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau perkelahian kelompok yang menimbulkan luka maupun kerusakan barang.





