
Salingka Media, Pasaman Barat – Tim gabungan Polres Pasaman Barat ringkus bandar sabu beserta seorang terduga kurir dalam operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Personel kepolisian menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melancarkan operasi penindakan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H untuk memimpin langsung jalannya operasi di lapangan. Pada Senin (19/10/2026), Iptu Andhika menyampaikan keterangan resmi terkait pelaksanaan operasi gabungan ini.
“Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, tingkat Polda sampai ketingkat Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).
Kronologi Penggerebekan Rumah Warga di Kinali
Warga setempat awalnya melaporkan maraknya aktivitas transaksi maupun pesta narkoba pada sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Laporan masyarakat itu mendorong aparat gabungan untuk bergerak cepat menuju lokasi sasaran.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang dicurigai,” terangnya.
Tepat sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan menggerebek rumah milik warga setempat berinisial AD tersebut. Kedatangan petugas membuat salah seorang pria di dalam rumah itu panik dan mencoba kabur, tetapi aparat sigap mengejar serta mengamankannya. Langkah cepat di lokasi ini memastikan Polres Pasaman Barat ringkus bandar sabu dan rekannya tanpa memberi celah untuk lolos.
“Saat dilakukan penggrebekan, salah satu terduga pelaku sempat melarikan diri, dan berhasil mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial AD dan FB,” ucapnya.
Penyitaan Paket Sabu dan Puluhan Barang Bukti
Usai mengamankan kedua pria tersebut, aparat menggeledah area dalam rumah AD. Kepala Jorong setempat beserta unsur masyarakat turut menyaksikan secara langsung proses penggeledahan itu. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam bungkusan plastik klip warna bening.
“Tim gabungan juga menggeledah seluruh isi rumah untuk mencari barang bukti lainnya yang berhubungan dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika,” tuturnya.
Selain satu paket sedang sabu-sabu, petugas menyita banyak barang bukti dari tangan terduga pelaku AD dan FB. Aparat mengamankan satu bungkus plastik klip warna bening, 34 lembar plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale, serta enam buah mancis. Petugas juga menemukan satu buah kaca pirek yang masih menyimpan sisa sabu, dua buah sendok sabu dari pipet plastik, satu buah jarum dari pipet plastik, satu buah gunting, uang tunai Rp200.000, satu kantong plastik warna hitam, dan dua buah kotak handphone.

“Adapun barang bukti lainnya berupa satu buah alah hisap sabu masih terpasang kaca pirek terbuat dari botol plastik, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik. satu unit handphone merk Oppo Reno 2 F, dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A20S,” jelasnya.
Peran Terduga Pelaku dan Pengembangan Kasus
Tim penyidik langsung menginterogasi terduga pelaku AD dan FB guna mengungkap peran mereka masing-masing. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pria ini menjalankan tugas yang berbeda dalam aksi peredaran narkotika tersebut. Keberhasilan Polres Pasaman Barat ringkus bandar sabu beserta kurirnya ini sekaligus memutus jalur distribusi narkotika di kawasan Kinali.
“Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, jajaran petugas terus mengembangkan kasus tersebut dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Pasaman Barat.
“Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap di Pasaman Barat. Segera laporkan kepada petugas kepolisian jika ditemukan adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” imbaunya.
Latar Belakang dan Konteks Hukum Ancaman Pidana
Petugas kini menahan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ketika Polres Pasaman Barat ringkus bandar sabu dan kurir ini berlanjut pada penerapan pasal berlapis yang mengatur ancaman pidana berat.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Secara konteks hukum, penerapan rangkaian pasal dan undang-undang tersebut memiliki fungsi serta rincian yuridis sebagai berikut:
Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal ini mengatur sanksi pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (seperti sabu-sabu). Penggunaan ayat (2) menunjukkan adanya pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku jaringan pengedar dan bandar.
Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Regulasi ini merupakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Pasal tersebut mengintegrasikan tindak pidana narkotika ke dalam kodifikasi hukum pidana pokok Indonesia, khususnya terkait perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: Undang-undang ini berfungsi menyelaraskan ketentuan pemidanaan antara undang-undang sektoral di luar KUHP (termasuk UU Narkotika) dengan sistem pemidanaan pada KUHP Nasional. Melalui aturan penyesuaian ini, aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang selaras dalam menuntut pelaku dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.





